Senin, 23 September 2013

Pemanasan Global (Global Warming)



A.   DEFINISI PEMANASAN GLOBAL
Pemanasan global adalah meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi sebagai akibat meningkatnya jumlah emisi Gas Rumah Kaca di atmosfer. Menurut Budianto (2000:195) Perubahan iklim global sebagai peristiwa naiknya intensitas efek rumah kaca yang terjadi karena adanya gas dalam atmosfer yang menyerap sinar panas yaitu sinar infra merah yang dipancarkan oleh bumi.
Sedangkan IPCC (2001) menyatakan bahwa climate change refers to a statistically significant variation in either the mean state of the climate or in its variability, persisting for an extended period (typically decades or longer). Selain itu diperjelas juga bahwa climate change may be due to natural internal processes or external forcings, or to persistent anthropogenic changes in the composition of the atmosphere or in land use.
Kementerian Lingkungan Hidup (2001:1) mendefinisikan perubahan iklim adalah berubahnya kondisi fisik atmosfer bumi antara lain; suhu dan distribusi curah hujan yang membawa dampak luas terhadap berbagai sector kehidupan manusia. Perubahan fisik ini tidak terjadi hanya sesaat tetapi dalam kurun waktu yang panjang.
LAPAN (2002;1) mendefinisikan perubahan iklim adalah perubahan rata-rata salah satu atau lebih elemen cuaca pada suatu daerah tertentu. Sedangkan istilah perubahan iklim skala global adalah perubahan iklim dengan acuan wilayah Bumi secara keseluruhan.
Definisi yang umumnya diterima adalah berdasarkan pasal 1 Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim yang menyatakan :
“Climate change means a change of climate which is attributed directly or inderictly to human activities that alters the composition of the global atmosphere and which is in addition to natural climate variability observed over comparable time periods.”
Atau diterjemahkan :
“Perubahan iklim ialah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan”.[1]
Global warming is the rise in the average temperature of Earth's atmosphere and oceans since the late 19th century and its projected continuation. Since the early 20th century, Earth's mean surface temperature has increased by about 0.8 °C (1.4 °F), with about two-thirds of the increase occurring since 1980.
Warming of the climate system is unequivocal, and scientists are more than 90% certain that it is primarily caused by increasing concentrations of greenhouse gases produced by human activities such as the burning of fossil fuels and deforestation. These findings are recognized by the national science academies of all major industrialized nations.
Climate model projections were summarized in the 2007 Fourth Assessment Report (AR4) by the Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). They indicated that during the 21st century the global surface temperature is likely to rise a further 1.1 to 2.9 °C (2 to 5.2 °F change) for their lowest emissions scenario and 2.4 to 6.4 °C (4.3 to 11.5 °F change) for their highest. The ranges of these estimates arise from the use of models with differing sensitivity to greenhouse gas concentrations.
Future climate change and associated impacts will vary from region to region around the globe. The effects of an increase in global temperature include a rise in sea levels and a change in the amount and pattern of precipitation, as well a probable expansion of subtropical deserts. Warming is expected to be strongest in the Arctic and would be associated with the continuing retreat of glaciers, permafrost and sea ice. Other likely effects of the warming include a more frequent occurrence of extreme weather events including heat waves, droughts and heavy rainfall, ocean acidification and species extinctions due to shifting temperature regimes. Effects significant to humans include the threat to food security from decreasing crop yields and the loss of habitat from inundation.
Proposed policy responses to global warming include mitigation by emissions reduction, adaptation to its effects, and possible future geoengineering. Most countries are parties to the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), whose ultimate objective is to prevent dangerous anthropogenic (i.e., human-induced) climate change. Parties to the UNFCCC have adopted a range of policies designed to reduce greenhouse gas emissions and to assist in adaptation to global warming. Parties to the UNFCCC have agreed that deep cuts in emissions are required, and that future global warming should be limited to below 2.0 °C (3.6 °F) relative to the pre-industrial level.[2]

B.   Dampak Global warming (Pemanasan Global)
Indonesia mulai merasakan dampak pemanasan global (global warming) yang dibuktikan dari berbagai perubahan iklim maupun bencana alam yang terjadi. "Sudah banyak ditemukan dampak pemanasan global di Indonesia," kata koordinator kampanye bidang iklim dan energi World Wild Fund (WWF) Indonesia, Verena Puspawardhani di Banda Aceh.
Dampak pemanasan global (perubahan Iklim) itu di antaranya, terjadinya perubahan musim di mana musim kemarau menjadi lebih panjang sehingga menyebabkan gagal panen, krisis air bersih dan kebakaran hutan. Dampak lainnya yaitu hilangnya berbagai jenis flora dan fauna khususnya di Indonesia yang memiliki aneka ragam jenis seperti pemutihan karang seluas 30 persen atau sebanyak 90-95 persen karang mati di Kepulauan Seribu akibat naiknya suhu air laut.
"Pemanasan global juga memicu meningkatnya kasus penyakit tropis seperti malaria dan demam berdarah. setiap tahunnya di Indonesia semakin banyak pasien penderita penyakit ini," kata Verena. Selain itu, penelitian dari Badan Meteorologi dan Geofisika menyebutkan, Februari 2007 merupakan periode dengan intensitas curah hujan tertinggi selama 30 tahun terakhir di Indonesia. Hal ini menandakan perubahan iklim yang disebabkan pemanasan global. Indonesia yang terletak di garis equator, merupakan negara yang pertama sekali akan merasakan dampak perubahan iklim. Dampak tersebut telah dirasakan yaitu pada 1998 menjadi tahun dengan suhu udara terpanas dan semakin meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Diperkirakan pada 2070 sekitar 800 ribu rumah yang berada di pesisir harus dipindahkan dan sebanyak 2.000 dari 18 ribu pulau di Indonesia akan tenggelam akibat naiknya air laut.
Perubahan iklim yang disebabkan pemanasan global telah menjadi isu besar di dunia. Mencairnya es kutub utara dan kutub selatan yang akan menyebabkan kepunahan habitat di sana merupakan bukti dari pemanasan global. Pemanasan global disebabkan oleh kegiatan manusia yang mengasilkan emisi gas rumah kaca dari industri, kendaraan bermotor, pembangkit listrik bahkan menggunaan listrik berlebihan. "Karena itu yang harus dilakukan untuk mengatasi ancaman pemanasan global adalah melakukan penghematan energi listrik, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, menghentikan penebangan dan pembakaran hutan," katanya. Verena menambahkan, pemerintah harus didesak untuk menggunakan energi terbarukan seperti matahari, air, dan angin yang lebih ramah lingkungan.

Dampak global warming lainnya adalah:

1.      Kenaikan permukaan air laut di seluruh dunia.
Para ilmuwan memprediksi kenaikan permukaan air laut di seluruh dunia karena mencairnya dua lapisan es raksasa di Antartika dan Greenland, terutama di pantai timur AS. Namun, banyak negara di seluruh dunia akan mengalami dampak naiknya permukaan air laut, yang bisa memaksa jutaan orang untuk mencari pemukiman baru. Maladewa adalah salah satu negara yang perlu mencari rumah baru akibat naiknya permukaan laut.

2.      Korban akibat topan badai yang semakin meningkat.
Tingkat keparahan badai seperti angin topan dan badai semakin meningkat, dan penelitian yang dipublikasikan dalam Nature mengatakan: "Para ilmuwan menunjukan bukti yang kuat bahwa pemanasan global secara signifikan akan meningkatkan intensitas badai yang paling ekstrim di seluruh dunia. Kecepatan angin maksimum dari siklon tropis terkuat meningkat secara signifikan sejak tahun 1981. Hal tersebut diperkirakan didorong oleh suhu air laut yang semakin meningkat, tidak mungkin mengalami penurunan dalam waktu dekat. "

3.      Gagal panen besar-besaran.
Menurut penelitian terbaru, sekitar 3 miliar orang di seluruh dunia harus memilih untuk pindah ke wilayah  beriklim sedang karena kemungkinan adanya ancaman kelaparan akibat perubahan iklim dalam 100 tahun. "Perubahan iklim ini diramalkan memiliki dampak yang paling parah pada pasokan air. "Kekurangan air di masa depan kemungkinan akan mengancam produksi pangan, mengurangi sanitasi, menghambat pembangunan ekonomi dan kerusakan ekosistem. Hal ini menyebabkan perubahan suasana lebih ekstrim antara banjir dan kekeringan." Menurut Guardian, pemanasan global menyebabkan 300.000 kematian per tahun.

4.      Kepunahan sejumlah besar spesies.
Menurut penelitian yang dipublikasikan dalam Nature, peningkatan suhu dapat menyebabkan kepunahan lebih dari satu juta spesies. Dan karena kita tidak bisa hidup sendirian tanpa ragam populasi spesies di Bumi, ini akan membawa dampak buruk bagi manusia. "Perubahan iklim sekarang ini setidaknya sama besarnya dengan ancaman terhadap jumlah spesies yang masih hidup di Bumi akibat  penghancuran dan perubahan habitat." Demikian pendapat Chris Thomas, konservasi biologi dari University of Leeds.

5.      Hilangnya terumbu karang.
Sebuah laporan tentang terumbu karang dari WWF mengatakan bahwa dalam skenario terburuk, populasi karang akan runtuh pada tahun 2100 karena suhu dan keasaman laut meningkat. 'Pemutihan' karang akibat kenaikan suhu laut yang terus-menerus sangat berbahaya bagi ekosistem laut, dan banyak spesies lainnya di lautan bergantung pada terumbu karang untuk kelangsungan hidup mereka. "Meskipun luasnya lautan 71 persen dari permukaan bumi dengan kedalaman rata-rata hampir 4 km, ada indikasi bahwa hal  ini mendekati titik kritis. Bagi terumbu karang, pemanasan dan pengasaman air mengancam hilangnya ekosistem global. Jadi diperlukan upaya yang besar untuk menyelamatkan terumbu karang dari kepunahan.[3]


C.   Global Warming Solutions
The evidence that humans are causing global warming is strong, but the question of what to do about it remains controversial. Economics, sociology, and politics are all important factors in planning for the future.
Even if we stopped emitting greenhouse gases (GHGs) today, the Earth would still warm by another degree Fahrenheit or so. But what we do from today forward makes a big difference.  Depending on our choices, scientists predict that the Earth could eventually warm by as little as 2.5 degrees or as much as 10 degrees Fahrenheit.
A commonly cited goal is to stabilize GHG concentrations around 450-550 parts per million (ppm), or about twice pre-industrial levels. This is the point at which many believe the most damaging impacts of climate change can be avoided.  Current concentrations are about 380 ppm, which means there isn't much time to lose.  According to the IPCC, we'd have to reduce GHG emissions by 50% to 80% of what they're on track to be in the next century to reach this level.
Is this possible?
Many people and governments are already working hard to cut greenhouse gases, and everyone can help.
Researchers Stephen Pacala and Robert Socolow at Princeton University have suggested one approach that they call "stabilization wedges." This means reducing GHG emissions from a variety of sources with technologies available in the next few decades, rather than relying on an enormous change in a single area.  They suggest 7 wedges that could each reduce emissions, and all of them together could hold emissions at approximately current levels for the next 50 years, putting us on a potential path to stabilize around 500 ppm.
There are many possible wedges, including improvements to energy efficiency and vehicle fuel economy (so less energy has to be produced), and increases in wind and solar power, hydrogen produced from renewable sources, biofuels (produced from crops), natural gas, and nuclear power.  There is also the potential to capture the carbon dioxide emitted from fossil fuels and store it underground—a process called "carbon sequestration."
In addition to reducing the gases we emit to the atmosphere, we can also increase the amount of gases we take out of the atmosphere.  Plants and trees absorb CO2 as they grow, "sequestering" carbon naturally.  Increasing forestlands and making changes to the way we farm could increase the amount of carbon we're storing.
Some of these technologies have drawbacks, and different communities will make different decisions about how to power their lives, but the good news is that there are a variety of options to put us on a path toward a stable climate.[4]

D.   Bagaimana Cara Mengatasi Pemanasan Global
1.         Jangan menebang pohon sembarangan
Pohon merupakan penghasil gas O2 (oksigen) terbesar di dunia. setiap hari kita bernafas membutuhkan Oksigen,dan pohon-pohonlah yang setiap harinya menyediakan oksigen untuk kita. Semakin sdikit pohon akan menyebabkan gas CO2 (karbon dioksida) bisa dengan leluasa berkeliaran dan akhirnya membuat bumi semakin panas. Terlepas dari itu kita bernafas menggunakan oksigen tanpa adanya oksigen mungkin kita tidak akan bisa hidup sampai sekarang.

2.      Kurangi menggunakan kendaraan pribadi
Banyaknya pemakaian kendaraan pribadi akan menyebabkan borosnya penggunaan bahan bakar. Kita semua tau bahwa setiap kendaraan berbahan bakar minyak akan mengeluarkan gas pembuangan berupa CO2 dan CO, gas-gas ini bila dalam jumlah yang besar dapat menimbulkan efek gas rumah kaca yang akhirnya membuat terjadinya global warming semakin parah. Selama anda masih bisa untuk menggunakan kendaraan umum gunakanlah kendaraan umum, hanya gunakan kendaraan pribadi saat anda memang benar-benar membutuhkannya.

3.      Beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak dengan kendaraan berbahan bakar alami dan ramah lingkungan.
Kendaraan dengan bahan bakar yang ramah lingkungan misalnya adalah kendaraan dengan bahan bakar listrik. Listrik selain harganya lebih murah ternyata juga lebih ramah terhadap lingkungan jika dibanding dengan bahan bakar minyak. Dengan menggunakan kendaraan berbahan bakar listrik anda tak perlu lagi risau saat harga BBM (Bahan bakar Minyak) naik.

4.      Mematikan lampu di siang hari
Saat bepergian ke daerah PLN saya sering sekali melihat sebuah poster dengan tulisan "Kunang-kunang aja kalau siang matiin lampu". Masa kita mau kalah sama kunang-kunang? Matikan lampu disaat siang hari, meskipun anda sanggup untuk membayar tagihan listriknya namun kepedulian akan lingkungan juga sangatlah penting.

5.      Menggunakan lampu hemat energy
lampu hemat energi sangat beragam jenisnya, ada lampu energi dengan bentuk XL seperti Philip. Akhir-akhir ini muncul lagi lampu hemat energi terbarukan yang pembuatannya berasal dari gabungan lampu LED (Light Emiting Diode). Lampu hemat energi sejenis LED akan mampu menghemat energi bahkan lebih dari 60% sehingga kebutuhan energi dalam negeri akan bisa tercukupi. Selain itu penggunaan energi yang berlebihan juga akan menimbulkan terjadinya pemanasan global. Sekarang kita bayangkan, di Indonesia masih banyak pembangkit listrik tenaga batubara. Jika kita menggunakan energi secara boros tentu saja pembakaran batubara akan semakin banyak, namun jika kita bisa berhemat maka pembakaran batubara bisa di hemat pula. Pembakaran batubara ternyata juga menyumbangkan gas penyebab Global warming yang sangat besar.

6.      Melakukan Reboisasi (penanaman kembali hutan gundul)
Banyak tindakan yang telah dilakukan manusia seperti merusak hutan hanya untuk mencari keuntungan sesaat. Tanpa disadari hutan yang fungsinya sangatlah fital bagi manusia setiap harinya terus dirusak oleh sebagian manusia yang tidak bertanggung jawab. Solusinya adalah dengan menegaskan perundangan tentang perhutanan dan melakukan Reboisasi terhadap hutan yang sudah gundul. Selain aksi dari penebangan hutan secara liar hutan gundul juga bisa disebabkan karena kebakaran dan tanah longsor. Selain bisa mencegah terjadinya Global Warming hutan juga bisa mencegah terjadinya banjir, tanah longsor dan akan menjadikan suhu menjadi sejuk dan segar.

7.      Tanmalah Pohon di Pekarangan rumah anda
Anda memiliki rumah dengan pekarangan yang tidak digunakan? Manfaatkanlah pekarangan tersebut untuk menanam berbagai macam tanaman. Anda tak harus menanam pohon jati atau mahoni, anda bisa menanam tanaman hias atau tanaman lain yang memiliki daun hijau serta memiliki potensi untuk bisa menghasilkan oksigen. Bayangkan jika semua masyarakat melakukan hal yang serupa maka kebutuhan akan oksigen akan sedikit demi sedikit terpenuhi.

8.      Membangun rumah dengan fentilasi yang cukup
Rumah merupakan kebutuhan pokok bagi setiap manusia, dengan rumah kita bisa hidup dengan tenang dan damai. Saat membangun rumah harap perhatikan fentilasi dan tata cahaya yang tepat. Jangan sampai anda malam hari harus menyalakan AC karena alasan panas dan fentilasi yang kurang. Saat siang hari pula desainlah rumah anda agar bisa terang tanpa harus menghidupkan lampu dan desain pula agar sejuk tanpa harus menghidupkan AC atau kipas angin.

Global warming yang saat ini terjadi bukan terjadi begitu saja. Semua ini ada alasannya dan kitalah yang seharusnya mencari apa alasan dari Global warming, bagaimana cara menghentikannya dan bagaimana cara mencegahnya agar tidak lagi terulang di masa depan. Manusia telah menyebabkan jumlah karbondioksida meningkat, padahal dari hari-kehari jumlah pepohonan yang mampu menyerap karbon dioksida semakin berkurang. Ibaratnya kita menambah jumlah karbondioksida namun kita mengurangi bahan yang bisa menghilangkan karbondioksida. Mulailah dari sekarang atau tidak pernah sama sekali, tanam pepohonan disekitar rumah anda dan hematlah energi selagi anda bisa berhemat karena tiba kalanya energi itu mahal dan tidak bisa di hemat. [5]



Daftar Pustaka:


[1] http://astriani.wordpress.com/2009/01/22/definisi-pemanasan-global/ diakses pada tanggal 13 september 2013
[2] http://en.wikipedia.org/wiki/Global_warming/ diakses pada tanggal 13 september 2013
[4] http://environment.nationalgeographic.com/environment/global-warming/gw-solutions/ diakses pada tanggal 13 september 2013
[5] http://www.miung.com/2013/04/pengertian-dan-cara-mengatasi-global.html diakses pada tanggal 13 september 2013

Selasa, 09 Juli 2013

Etika dalam Kerja Sama


1. Pengertian dan Dasar Hukum Syirkah
Syirkah/Musyarakah secara etimologi adalah al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqyuddin. Maksud percampuran di sini ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. [1]
Secara terminologis, menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, syirkah (musyarakah) adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.[2]
Secara terminology, ulamah fiqih beragam pendapat dalam mendefinisikan syirkah, antara lain:[3]
1) Hanafiah: al-musyarakah adalah akad yang dilakukan oleh dua orang  yang bersyirkah (bekerjasama) dalam modal dan keuntungan (Ibn ‘Abidin, Radd al-mukhtar ‘ala ad-dur al-mukhtar (3/364).
Percampuran dua bagian orang atau lebih yang melakukan kerjasama tanpa ada keistimewaan satu sama lain (al-Jurjani, at-ta’rifat (111).
2) Malikiah: al-musyarakah adalah suatu keizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka (Ad-dardir, Hasyiah ad-dasuki (3/348)
3) Syafi’iah: al-musyarakah adalah adanya ketetapan hak atas sesuatu bagi dua orang –atau lebih-  yang melakukan kerjasama dengan cara yang diketahui (masyhur) (Al-khathib, Mughni al-muhtaj (2/211)
 4) Hanabilah: al-musyarakah adalah berkumpul (sepakat) dalam suatu hak dan perbuatan/tindakan (Ibn Qudamah, al-mughni (5/109).
Menurut istilah, yang dimaksud dengan syirkah, para fuqaha’ berbeda pendapat sebagai berikut:
a.  Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
عَقْدٌبَيْنَ الْمُتَشَارِ كَيْنَ فِى رَأْسِ الْمَالِ وَالرَّبْحِ                                      
Artinya: “akad antara dua orang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan”.[4]
b.  Menurut Muhammad al-Syarbini al-Khatib, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
ثُبُوْتُ الْحَقِّ لاِثْنَيْنِ فَأَكْثَرَ عَلَى جِهَةِ الشُّيُوْعِ                                      
Artinya: “ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)”.
c Menurut Syihab al-Din al-Qalyubi wa Umaira, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
ثُبُوْتُ الْحَقِّ لاِثْنَيْنِ فَأَكْثَرَ                                                            
Artinya: “ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih”.
Dasar  Hukum Syirkah adalah:
1.      Al-Quran:
- QS. An-Nisa: 12:
ﻔﻬﻢ ﺸﺮ ﻜﺎﺀ ﻔﻰ ﺍﻠﺜﻠﺚ                                                                         
Artinya: maka mereka bersekutu dalam yang sepertiganya.
- QS. Shaad: 24:
ﻮﺍﻦ ﻜﺸﻴﺮﺍﻤﻦ ﺍﻠﺨﻠﻄﺎﺀ ﻠﻴﺒﻐﻲ ﺒﻌﻀﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺒﻌﺾ ﺍﻻﺍﻠﺬﻴﻦ  ﺍﻤﻨﻮﺍ ﻮﻋﻤﻠﻮﺍﺍﻠﺼﻠﺤﺖ    
Artinya: Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian berbuat zhalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan beramal soleh).
2.      Al-Hadits
Dalam sejumlah hadits Rasulullah disebutkan bahwa ketika beliau diutus, banyak masyarakat di sekitarnya mempraktikkan kerjasama dalam bentuk musyarakah dan Rasulullah membolehkan transaksi tersebut, seperti hadits-hadits di bawah ini:
- HR. Abu Daud no. 2936 (kitab al-buyu’) dan al-Hakim Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
نَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا ﻮﺠﺎﺀ ﺍﻠﺸﻴﻄﺎﻦ
Artinya: “aku jadi yang ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak khianat kepada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku darinya”.
Hadits tersebut menurut At-Turmuzi adalah hadits “hasan” sedang Imam Al-Hakim mengkategorikan sebagai hadits sahih.
- HR. At-Turmuzi dari Amr bin “Auf: (Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang dapat meharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin selalu terikat dengan syarat-syarat yang mereka telah tentukan, kecuali syarat yang dapat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram).
- HR. Al-Bukari: (Allah akan ikut membantu doa untuk orang berserikat, selama di antara mereka tidak saling menghiananti).
- HR. Abu Daud dan Al-Hakim: (Tangan (pertolongan) Allah berada pada dua orang yang bersyarikat (melakukan transaksi musyarakah), selama mereka tidak ada pengkhianatan).
- HR. At-Thabrani dari Ibn Umar, Rasulullah bersabda: (Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci).
Syarat dan Rukun Syirkah
            Hanafiah berpendapat bahwa rukun syirkah hanya ada satu, yaitu shighat (ijab dan qabul) karena shighat-lah yang mewujudkan adanya transaksi syirkah.
            Mayoritas ulama berpendapat bahwa rukun syirkah , yaitu:
1.      Shighat
2.      Aqidhain
3.      Objek syirkah, yaitu modal pokok, tidak boleh berupa harta yang terutang atau benda yang tidak diketahui karena tidak dapat dijalankan sebagaimana tujuan syirkah, yaitu mendapat keuntungan.
Adapun yang menjadi syarat syirkah menurut kesepakatan para ulama, yaitu:
1.      Dua pihak yang melakukan transaksi mempunyai kecakapan/keahlian untuk mewakilkan dan menerima perwakilan.
2.      Modal syirkah diketahui
3.      Modal syirkah ada pada saat transaksi
4.      Besarnya keuntungan diketahui dengan penjumlahan yang berlaku, seperti setengah, dan lain-lain.
2. Bentuk-bentuk Syirkah dalam Fiqh Muamalah
Jenis-jenis al-musyarakah ada dua: [5]
a. Musyarakah Pemilikan (syirkat al-amlak): yaitu persekutuan (kerjasama partnership) antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan. musyarakah ini dapat tercipta karena warisan, wasiat, hibah, jaul  beli atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih.

Musyarakah pemilikan ini oleh ahli fiqh dibagi lagi menjadi dua:
-          Syirkah ikhtiari atau perserikatan yang dilandasi pilihan orang yang berserikat, contoh:  dua orang sepakat berserikat membeli suatu barang atau mereka menerima harta pemberian (hibah, wasiat, wakaf dsb) maka harta yang mereka beli atau terima secara berserikat menjadi harat serikat bagi mereka berdua, karena perserikatan muncul akibat tindakan hukum kedua orang berserikat tersebut.
-          Syirkah Jabari (perserikatan yang muncul secara paksa bukan atas keinginan orang yang berserikat); yaitu sesuatu yang ditetapkan menjadi milik dua orang atau lebih tanpa kehendak mereka, seperti harta warisan yang diterima karena adanya kematian dari salah satu keluarga. Status kepemilikan secara hukum menurut fukaha adalah menjadi milik masing-masing yang berserikat sesuai haknya dan bersifat berdiri sendiri.  
b. Musyarakah Akad/kontrak (syirkat al-’uqud) yaitu akad kerjasama antara dua orang atau lebih dan bersepakat untuk berserikat dalam modal dan keuntungan.
Musyarakah akad terbagi menjadi:
-          Syirkah Al-Mufāwadah adalah transaksi kerjasama antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana (modal) dan berpartisipasi dalam kerja/usaha, masing-masing setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. kata “mufawadah” adalah “musawah” (kesamaan).
-          Syirkah Inan adalah penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya. Boleh satu pihak memiliki modal lebih besar dari pihak lain. Demikian halnya, dengan beban tanggung jawab dan kerja, boleh satu pihak bertanggung jawab penuh, sedangkan pihak lain tidak. Keuntungan dibagi dua sesuai presentase yang telah disepakati. Jika mengalami kerugian maka resiko ditanggung bersama dilihat dari persentase modal. Ulama fiqh secara ijma’ (konsensus) membolehkan bentuk transaksi seperti ini. Landasannya, Rasulullah saw pernah melakukan kerjasama seperti ini dengan Al-Saib bin Syarik kemudian para sahabatnya melegitimasi kerjasama tersebut.Namun para ulama fiqh klasik memberikan ketentuan-ketentuan yang berpariasi dalam kerjasama tersebut: Hanabilah: hanya membolehkan dalam syaraikah al-abdan (badan) dan syarikah al-maal (harta); Malikiah: mensyaratkan adanya izin bertindak atas nama kerjasama tersebut dari ke dua pihak; Hanafiah: mensyaratkan adanya ijab-qabul untuk menjadi representative, sehinga ada amanah dalam mengembangkan usaha (modal) kerjasama tersebut.
-          Syirkah al-abdan adalah kontrak kerja sama antara dua orang sepropesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan, seperti kerjasama para dokter, advokasi, dan kerjasama seprofesi lainnya. Kerjasama ini sering juga disebut “syarikah al-abdân” atau “syarikah ash-shanâi’”. Malikiah: mensyaratkan adanya kesepakatan dalam jenis usaha dan tempat kerja; Ulama klasik lainnya: tidak menetapkan syarat semacam itu, namun Hanafiah: menganggap tidak boleh melakukan kesepakatan kerjasama semacam ini untuk amlak ‘ammah (fasilitas umum) dan bahkan mereka cenderung mengkategorikannya sebagai syarikah al-mufawadah.
-          Syirkah al-Wujuh adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih yang tidak memiliki modal, namun memiliki “reputasi dan prestise baik”  atau ahli dalam bisnis. Dengan reputasi dan prestise itu, ia membeli barang dengan bentuk kredit lalu menjualnya secara tunai. Hasil (keuntungan dan kerugian)  dari kerjasama tersebut dibagi berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh setiap mitra. Kontrak kerjasama seperti ini tidak memerlukan modal, karena hanya didasarkan atas kepercayaan dan jaminan tersebut. Kerjasama seperti ini lazim disebut sebagai syarikah al-mafâlis (syarikah piutang). Ulama klasik (Malikiah, Syafi’iah, Zhahiriah) cenderung tidak membolehkan; Hanafiah dan Hanabilah: menganggapnya boleh.
-          Syirkah Al-Mudhārabah adalah bagian dari kontrak kerjasama yang banyak dipraktikan diberbagai lembaga keungan dan aktifitas perekonomian syraiah, karena kerjasama ini lebih mengacu pada profit and loss sharing, di mana pihak pemodal (rabbul maal) memberikan modal kepada pengusaha (mudharib) supaya dapat mengelolanya dalam bisnis. Keuntungan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Syafi’iah: kerjasama berbentuk mudharabah ini tidak boleh dilakukan kecuali berbentuk “uang tunai” bukan barang. Jumhur Ulama: membolehkan dengan uang tunai, barang yang bernilai atau yang lainnya.

3. Etika Kerjasama Siddiq dan Amanah
Yang diajarkan Muhammad Saw dalam berbisnis adalah nilai-nilai universal sebagai berikut:[6]
1.      Siddiq (benar, dapat dipercaya)
Termasuk dalam kategori shiddiq diantaranya adalah transparan, akuntabilitas, terbuka, kredibilitas, benar, jujur dan andal. Dalam perpekstif manajemen spiritual, komitmen implementasi shiddiq dalam menyampaikan kebenaran, dari manapun asalnya, harus diberi ruang gerak. Justru disanalah ruh dari martabat entitas bisnis, bahkan dapat menjadi ikon perusahaan, mampu mengangkat citra sebagai entitas bisnis yang pelaku-pelakunya memiliki kredibilitas.
2.      Amanah (menepati janji)
Menurut unsur kejujuran, keadilan, peduli, kesadaran, terpercaya, bertanggung jawab, dan setia kepada komitemen. Dalam lembaga bisnis, amanah mestinya diletakkan sebagai perioritas awal dalam rekrutmen pegawai. Semakin besar tugas, wewenang dan tanggung jawab yang diberikan, semakin ketat keamanahan menjadi syarat promosi. Sejarah membuktikan kehancuran lembaga bisnis utamanya disebabkan hilangnya amanah dari manajer, pekerja, dan pengelola perusahaan.
4. Tujuan dan Manfaat Syirkah (Kerjasama)
            H. Kusnadi (2003) mengatakan bahwa berdasarkan penelitian kerja sama mempunyai beberapa manfaat, yaitu sebagai berikut: [7]
a)      Kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas.
b)      Kerja sama mendorong berbagai upaya individu agar dapat bekerja lebih produktif, efektif, dan efisien.
c)      Kerja sama mendorong terciptanya sinergi sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi semakin rendah yang menyebabkan kemampuan bersaing meningkat.
d)     Kerja sama mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antarpihak terkait serta meningkatkan rasa kesetiakawanan.
e)      Kerja sama menciptakan praktek yang sehat serta meningkatkan semangat kelompok.
f)       Kerja sama mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang terjadi dilingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.
Tujuan dan manfaat syirkah yaitu:[8]
1.      Memberikan keuntungan kepada para anggota pemilik modal
2.      Memberikan lapangan kerja kepada para karyawannya
3.      Memberikan bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha syirkah untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah, dll.

5. Team Work dan Kesuksesan dalam Karir[9]
            Dalam dunia kerja, mustahil seorang diri dapat menggapai kesuksesan tanpa dukungan solid orang-orang lain dibelakangnya. Tentunya sebuah kesuksesan bisa diraih dengan kerja sama tim. Mereka yang telah mencapai sukses   menyadari hal ini.
Dalam satu tim, kita perlu menanamkan dalam diri bahwa kita punya tujuan sama, dengan begitu seluruh angota punya antusias yang tinggi dalam mencapai tujuan bersama. Untuk menyegarkan kembali mengenai pentingnya kerja tim dalam sebuah unit kerja. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sebuah kerja tim.
·         Tahu peran dan tanggung jawabnya
Seluruh anggota tim hendaknya tahu peran dan tanggung jawabnya dengan jelas sehingga anggota tim pun mengetahui kesasaran yang akan dituju. Saluran pendapat juga harus dibuka lebar sehingga mereka tidak merasa takut menyatakan pendapat.
Mereka juga harus diberi kesempatan untuk menunjukan keahliannya, sehingga kontribusi yang diberikannya juga bisa optimal. Sehingga anggota tim harus bisa memberikan kontribusi terbaik untuk mencapai tujuan bersama, dalam hal ini diperlukan kekompakan dan rasa kebersamaan yang kuat antar anggota tim.

·         Menjalin komunikasi yang efektif
Untuk meraih tujuan bersama dalam tim kerja, diperlukan adanya komunikasi yang efektif antar anggota tim. Komunikasi perlu dilakukan secara periodik untuk tujuan monitoring ( misalnya: sudah seberapa jauh tugas diselesaikan) dan koreksi ( misalnya: apakah ada kesalahan yang perlu diperbaiki dalam menyelesaikan tugas yang telah ditentukan). Dalam sebuah tim biasanya ada seseorang yang ditunjuk sebagai PO ( Project Officer), yang bertugas untuk menyinambungkan efektifitas kerja tim tersebut.
·         Membagi kekuasaan ( Shared Power)
Dalam tim sebaiknya ada pembagian kekuasaan, sehingga tidak ada anggota tim yang terlalu dominan maupun terlalu pasif. Bisa dibayangkan jika ada anggota “ pemimpin” menunjukan “kekuasaannya” dibidang keahlian dan tanggung jawabnya. Karena tentunya, mereka yang terlibat akan merasa bertanggung jawab terhadap capaian dan kesuksesan yang dijadikan bersama.
·         Menunjukan keahlian
Tim yang terdiri dari anggota-anggota dengan berbagai keahlian akan saling melengkapi (komplementer) untuk mencapai tujuan. Berbagai keahlian yang berbeda tersebut niscaya dapat saling menunjang sehingga pekerjaan menjadi lebih mudah dan tugas lebih cepat diselesaikan. Keahlian yang berbeda juga bisa saling memperluas perspektif dan pada akhirnya memperkaya keahlian masing-masing. Jadi setiap anggota tim harus menunjukan keahliannya tapi bukan untuk merasa yang paling dominan dari anggota lainnya.
·         Apresiasi
Tiap anggota yang telah berhasil melakukan apa yang menjadi tanggung jawabnya dengan baik, atau telah memberikan kontribusi positif bagi keuntungan tim, pantas mendapat apresiasi. Tentu saja apresiasi yang diberikan dengan tulus akan lebih terasa dampaknya. Apresiasi bisa menambah semangat anggota tim yang bersangkutan untuk terus memacu prestasinya.
Apresiasi tidak harus diberikan dalam bentuk uang, tapi bisa juga berupa pujian atau pengakuan atas hasil kerja yang baik.
·         Sikap dan pemikiran positif
Kita harus mempunyai sikap dan pemikiran positif. Dengan demikian setiap masalah atau kendala yang dihadapi dalam kerja tim bukan lagi menjadi masalah yang berat. Kesulitan akan terlihat lebih mudah diatasi bila kita telah menanamkan sikap dan pemikiran positif dalam diri setiap anggota tim. Pada dasaranya kesulitan bukanlah masalah yang harus dihindari, tetapi tantangan yang harus ditangani.
·         Keadilan = Resolusi konflik
Dalam mencapai tujuan bersama, mungkin saja terjadi konflik internal dalam tim. Hal ini wajar sebab menyatukan beberapa kepala butuh waktu dan adaptasi yang tidak sebentar. Yang perlu dipikirkan lebih lanjut adalah bagaimana menyikapi konflik dalam tim itu. Konflik yang dikelola dengan baik bisa dijadikan senjata untuk melihat satu masalah dari berbagai aspek yang berbeda sehingga bisa diperoleh cara pandang baru, inovasi baru, atau pun perubahan yang memang diperlukan untuk melaju lebih cepat kearah tujuan.
·         Evaluasi
Evaluasi diperlukan dalam sebuah tim untuk bisa mengetahui seberapa besar yang sudah dicapai dari kinerja tim. Evaluasi bisa dilakukan secara periodik selama proses pencapaian tujuan sedang berlangsung. Ini bisa membantu mendeteksi lebih dini penyimpangan yang sedang terjadi, sehingga bisa segera diperbaiki.





Daftar Pustaka
http:// kerjatim dan kesuksesan dalam karir
Ghazaly, Abdul Rahman. Dkk. 2010. FIQH MUAMALAT. Jakarta: Kencana.
Mardani, “FIQH Ekonomi Syariah”, Jakarta: Kencana, hal. 220
Syafei, Rachmat.2001. FIQIH MUAMALAH.Bandung: CV PUSTAKA SETIA.
Sabiq, Sayyid. 2003. Fiqh Sunnah jilid 4. Jakarta: Kencana
Sumber : http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=250



[1] Abdul Rahman Ghazaly,dkk, “FIQH MUAMALAT”, Jakarta: Kencana, hal. 127
[2] Mardani, “FIQH Ekonomi Syariah”, Jakarta: Kencana, hal. 220
[3] Rachmat Syafei, “FIQIH MUAMALAH”, Bandung: CV PUSTAKA SETIA, hal. 185
[4] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, jilid 4, h. 294
[6] Sumber : http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=250
[8] Mardani, “FIQH Ekonomi Syariah”, Jakarta: Kencana, hal. 226
[9] http:// kerjatim dan kesuksesan dalam karir