A. Pengertian
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah setiap
perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana
atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Adapun peranan utama dari
kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial
intermediation) antara surplus units (ultimate lenders) dengan defisit unit
(ultimate borrowers).[1]
Ada beberapa pandangan tentang lembaga
keuangan, sebagai berikut:
1.
Menurut SK Menkeu RI
No. 792 tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di
bidang keuangan, melakukan perhimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan.[2] Meski
dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi
perusahaan namun tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga keuangan.
Dalam kenyataannya, kegiatan usaha lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi
investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan
jasa.
2.
Menurut Dahlan Siamat, lembaga
keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset
keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset riil.
Lembaga keuangan memberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah dan menanamkan
dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga
menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema
tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan
mekanisme transfer dana.[3]
3.
Menurut Syarif Wijaya
mendefinisikan lembaga keangan dengan embaga yang berhubungan dengan penggunaan
uang kredit atau lembaga yang berhungan dengan proses penyaluran simpanan
keinvestasi.[4]
Lembaga keuangan biasanya memeberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah yang
menanamkan dananya dalam bentuk surat-surat berharga. Disamping itu lembaga
keuangan juga menawarkan berbagai jenis tabungan, asuransi, program pensiun dan
penyediaan sistem pembayaran. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem
keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa
keuangan.
4.
Kasmir mendefinisikan lembaga
keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun
dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.[5]
Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan
bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya
menyalurkan dana atau bahkan kedua-duanya yakni menghimpun dan menyalurkan
dana.
Dari berbagai pendapat di atas dapat
dipahami bahwa lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya
berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga keuangan dapat berupa
menghimpun dana dengan berbagai skema atau melakukan kegiatan menghimpun dana
dan menyalurkan dana sekaligus, dimana kegiatan usaha lembaga keuangan
diperuntukkan investasi perusahaan, kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi
barang dan jasa. Sesuai dengan sistem keuangan yang ada maka dalam operasionalnya
lembaga keuangan dapat berbentuk lembaga keuangan konvensional dan lembaga
keuangan syariah.
Lembaga keuangan syariah secara
esensial berbeda dengan lembaga keuangan konvensional baik dalam tujuan,
mekanisme, kekuasaan, ruang lingkup serta tanggung jawabnya. Setiap institusi
dalam lembaga keuangan syariah menjadi bagian integral dari sistem syariah Lembaga Keuangan Syariah bertujuan membantu
mencapai tujuan sosial ekonomi masyarakat islam.
B. Fungsi-Fungsi
Lembaga Keuangan
Fungsi lembaga keuangan dapat ditinjau
dari empat aspek, yaitu dari sisi jasa-jasa penyedia financial, kedudukanya
dalam sistem perbankan, sistem finansial, dan sistem moneter. Keempat fungsi lembaga
keuangan tersebut yaitu:
a.
Fungsi lembaga keuangan
ditinjau dari sisi jasa-jasa penyediaan finansial. Jasa-jasa finansial yang
disediakan oleh lembaga keuangan syariah harus didasarkan pada prinsip-prinsip
syariah. Di antara fungsi lembaga keuangan sebagai penyedia jasa-jasa finansial
antara lain:
1. Fungsi
tabungan
Sistem pasar keuangan dan lembaga
keuangan menyediakan instrumen untuk tabungan bagi masyarakat yang memiliki
kelebihan dana setelah pemenuhan kebutuhan dasar (konsumsi). Di samping itu,
bagi masyarakat penabung yang masih memiliki idle money (uang yang tidak
digunakan) dapat mengalirkan dananya melalui pasar keuangan yang kemudian
digunakan untuk investasi sehingga barang-barang dan jasa-jasa dapat
diproduksi.
2. Fungsi
Penyimpanan Kekayaan
Instrumen
keuangan yang diperjual-belikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan
suatu cara untuk menyimpan kekayaan yaitu dengan cara menahan nilai aset yang
dimiliki di samping menerima pendapatan dalam jumlah tertentu. Saham, obligasi
dan instrumen keuangan lain yang diperjualbelikan di pasar modal di pasar uang
dan pasar modal menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko tertentu.
3. Fungsi
Transmutasi Kekayaan
Dimana
lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji memberikan imbalan
kepada pemilik dana. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah
pembiyaan/ kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu
tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Lembaga keuangan dalam
membiayai aset tersebut daperoleh dengan menerima simpanan dari para penabung
(surplus unit) yang jangka waktunya diatur kebutuhan penabung. Lembaga keuangan
sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu
jatuh tempo sesuai dengan keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh
lembaga keuangan menjadi aset disebut
transmutasi kekayaan. Dalam sistem syariah proses transmutasi kekayaan tersebut
haruslah didasari oleh akad/kontrak yang jelas, transparan dan sah secara
syariah.
4. Fungsi
Likuiditas
Likuiditas
berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Kekayaan
yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dengan mudah dicairkan
melalui mekanisme pasar keuangan. Obligasi atau saham dan instrumen keuangan
lainnya menjanjikan keuntungan dengan resiko yang relatif kecil. Pasar uang dan
pasar modal menyediakan suatu cara untuk mengkonversi instrumen-instrumen
tersebut menjadi uang tunai. Lembaga keuangan depositori menyediakan berbagai
alternatif instrumen simpanan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi.
5. Fungsi
Pembiayaan/Kredit
Di
samping untuk menyediakan likuiditas dan
mempermudah arus tabungan menjadi investasi dalam rangka menyimpan kekayaan,
pasar keuangan menyediakan pembiayaan atau kredit untuk membiayai kebutuhan
konsumsi dan investasi ekonomi. Konsumen membutuhkan pembiayaan atau kredit
untuk membeli barang-barang misalnya rumah, mobil, dan sebagainya. Sedangkan
pengusaha menggunakan fasilitas pembiayaan atau kredit untuk membeli barang
untuk tujuan produksi, membangun gedung, membeli mesin, membayar gaji atau
deviden kepada pemegang saham, dan sebagainya.
6. Fungsi
Pembayaran
Sistem
keuangan menyediakan mekanisme atas transaksi barang dan jasa-jasa. Instrumen
pembayaran yang tersedia antara lain cek, giro, bilyet, kartu kredit, termasuk
mekanisme kliring dalam perbankan. Dengan mekanisme pembayaran dan produk
seperti itu tidak hanya kenyamanan yang diciptakan tetapi juga perputaran dana.
7. Fungsi
Diversifikasi Risiko
Pasar
keuangan menawarkan kepada unit usaha dan konsumen proteksi terhadap jiwa,
kesehatan dan resiko pendapatan dan kerugian. Hal tersebut dapat dilakukan pada
industri asuransi.
8. Fungsi
Manajemen Portofolio
Yakni
sebagai penyedia jasa keuangan yang dapa memberikan kenyamanan, proteksi
terhadap kecurangan, kualitas pilihan investasi, biaya transakasi yang rendah,
dan pajak pendapatan.
9. Fungsi
Kebijakan
Pasar
keuangan telah menjadi instrumen pokok yang dapat digunakan oleh pemerintah
untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan memengaruhi inflasi
melalui kebijakan moneter.
b.
Fungsi lembaga keuangan
ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan. Lembaga
keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan
berfungsi sebagai bagian yang terintegrasi dari unit-unit yang diberi kuasa
atau memiliki kewenangan mengeluarkan
uang giral (penciptaan uang) dan deposito (time deposit). Perbankan melakukan
kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana di samping menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan jasa perbankan baik dalam negeri maupun luar negeri.
c.
Fungsi lembaga keuangan
ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangn dari sistem moneter. Lembaga
keuanagan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dari sistem moneter
berfungsi menciptakan uang (money). Tujuan kebijakan moneter islam tidak
berbeda dengan tujuan moneter konvensiona, yaitu menjaga stabilitas dari mata
uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan kebutuhan
ekonomi dapat tercapai. Sistem moneter merupakan sistem moneter yang terdiri
dari sistem perbankan dan keuangan lainnya yang memiliki karakteristik bank
tetapi tidak menciptakan uang. Kewajiban moneter sistem perbankan adalah M1 dan
M2, dimana M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk
rekening koran (demand deposits). M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka
(time deposit) pada bank-bank umum sedangkan M3 adalah M2+ tabungan + deposito
berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank. Dalam ekonomi islam uang bank
dalam bentuk giro dan cek bukanlah dianggap uang, melainkan dookumen perintah
secara tertulis untuk melakukan transfer uang.
d.
Fungsi lembaga keuangan
ditinjau dari kedudukan lembaga keuangan
dari sistem finansial. Lemabga keuangan ditinjau dari kedudukan lembaga
keuangan dari sistem finansial berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang terintegrasi
dari seluruh lembaga keuanagan yang ada dalam sistem ekonomi. Struktur sistem
finansial terdiri dari sistem perbankan, sistem moneter dan sistem perbankan
lainnya. Lembaga keuangan lainnya dapat berupa lembaga pembiyaaan, asuransi,
modal ventura, dan lain-lain. Produk dan jasa yang ditawarkan oleh
lembaga-lembaga yang ada dalam sistem ini akan memengaruhi jumlah uang beredar
atau kewajiban moneternya. Di samping itu, lembaga keuangan syariah merupakan
bagian integral dari upaya pelaksanaan ajaran islam.[6]
C. Bentuk-Bentuk
Lembaga Keuangan
Sistem
keuangan indonesia dijalankan oleh dua jenis lembaga keuangan, yaitu lembaga
keuangan Bank dan lembaga Keuangan Bukan Bank. Dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Lembaga
Keuangan Bank
Dalam pembicaraan kita sehari-hari, bank
dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro,
tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam
uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya, dan juga sebagai tempat
tukar menukar uang, memindahkan uang atau memerima segala macam bentuk
pembayaran dan setoran seperti listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan
pembayaran lainnya.
Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya
Bank Politik mengatakan “Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan
kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang
yang diperolehkan dengan orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat
penukar baru berupa uang giral.
A. Abdurrahman dalam Enxiklopedia
Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa “Bank adalah suatu jenis
lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberi
pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak
sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan,
dan lain-lain.[7]
Menurut
Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari
pengertian diatas dapat kita jelaskan lagi secara lebih luas bahwa bank adalah
perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dalam bidang keuangan, sehingga berbicara mengenai bank tidak
terlepas dari masalah keuangan.
Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan
jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran
kegiatan penghimpunan dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung
dengan kegiatan simpanan dan kreditmaupun tidak langsung. Jasa perbankan
lainnya antara lain meliputi:
• jasa pemindahan uang (Transfer)
• jasa penagihan (inkaso)
• jasa kliring (Clearing)
• jasa penjualan mata uang asing (Valas)
• jasa safe Deposit Box
• Travellers Cheque
• Bank Card
• Bank draft
• Letter of Credit (L/C)
• Bank Garansi dan Refrensi Bank
• Serta jasa bank lainnya.
Maka
semakin banyak ragam produk yanhg ditawarkan dilihat dari kemampuan bank dari
segi pemodalan, manajemen, serta fasilitas yang dimilikinya.[8]
Lembaga
keuangan bank secara operasional dibina dan diawasi oleh Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral di Indonesia. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi
pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI.
Lembaga keuangan terdiri dari:
1. Bank
Umum Syariah
Bank umum merupakan bank yang bertugas
melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan meayani segenap masyarakat, baik
masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal
dengan nama bank komersial dan dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu bank umum
devisa dan bank umum nondevisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk
yang lebih luas daripada bank yang berstatus nondevisa, antara lain dapat
melaksanakan jasa yang berhubungan denganseluruh mata uang asing atau jasa bank
keluar negri.
Bank umum, berfungsi sebagai pencipta
uang giral dan uang kuasi, dengan tujuan mempertemukan antara penabung dan
penanam modal, dan menyelenggarakan lalu lintas pembayaraan yang efisien. Sejak
dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun
1998 bank umum terdiri dari bank konvensional dan bank syariah dan belakang di
sahkan pula UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dalam rapat
paripurna DPR tanggall 17 juni 2008 yang menjadi payung hukum perbankan syariah
nasional dimana Bank Syariah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah.
2. Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank
pembiayaan Syariah berfungsi sebagai pelaksana sebagian fungsi bank umum,
tetapi ditingkat regional dengan berlandaskan kepada prinsip syariah pada
sistem konvensional dikenal dengan Bank
Perkreditan Rakyat. Produk yang ditawarkan oleh bank pembiayaan rakyat syariah relatif
sempit jika dibandingkan dengan Bank Umum.
b. Lembaga
Keuangan Non-Bank
Lembaga
keuangan non-bank (nondepositori) adalah lembaga keuangan yang lebih terfokus
kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan mempunyai
ciri-ciri usahannya sendiri.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara
langsung atau tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna
pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.[9]
Lembaga
keuangan non-bank secara operasional dibina dan diawasi oleh Departemen
Keuangan yang dujalankan oleh Bapepam LK. Sedangkan pembinaan dan pengawasan
dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oeh Dewan Syariah
Nasional MUI.
Fungsi
dari lembaga keuangan non-bank ialah Lembaga keuangan ini menyediakan jasa
sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab
dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana
tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran
uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam
bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga
keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang
kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga
penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.[10]
Lembaga
keuangan non-bank antara lain:
1. Pasar
Modal (Capital Market)
Pengertian
pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam
pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga
mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal. Sedangkan pembeli
(investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut
mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek.[11]
Pasar modal indonesia juga diramaikan oleh
pasar modal syariah yang diresmikan 14 maret 2003 dengan berbagai aturan
pelaksanaan yang secara operasional di awasi oleh Bapepam-LK, sedangkan
pemenuhan prinsip syariahnya diatur oleh DSN-MUI.
Pasar modal menurut UU No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal pasal 1 ayat 12 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitang dengan
efek.
Sedangkan pasar modal syariah adalah pasar
modal yang seluruh mekanisme kegiatanya terutama mengenai emiten, jenis efek
yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip
syariah.
Fungsi dari pasar modal ialah pertama,
pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan
fungsi keuangan pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau
sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal
(investor). Kedua, pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk
berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dll.
Dan ketiga, modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang
diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang.
Risiko yang mungkin dapat terjadi dan
dihadapi investor antara lain: risiko daya beli, risiko bisnis, risiko tingkat
bunga, risiko pasar, dan risiko likiditas.
2. Pasar
Uang (Money Market)
Pasar
uang adalah mekanisme untuk memperdagankan dana jangka pendek, yaitu dana
berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan dipasar uang ini terjadi
karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka
pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga.
Mereka itu dipertemukan dipasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh
dana yang dibutuhkan, sedangkan unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas
uang yang berlebih tersebut.[12]
Dalam
praktik pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk
menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi dipasar tersebut terjadi
transaksi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang-piutang.
Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secara kertas berupa
surat utang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu
tertentu pula.
Dari
segi islam, pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga
keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yang sesuai
dengan prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas
maupun kelebihan likuiditas. Hanya saja harus diakui saat ia masih sangat
dibutuhkan pengembangan pasar uang berbasis syariah.
Funsi
pasar uang secara tidak langsung sebagai sarana pengendali moneter oleh penguasa
moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka dan berfungsi sebagai
informasi dimana pasar uang dapat memberikan informasi bagi perusahaan,
pemerintah, masyarakat, perorangan, sektor luar negri, dan peserta pasar uang
lainnya mengenai kondisi moneter, preferensi dan tingkah laku pasar uang,
pengaruh kebijakan moneter serta pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi dalam
dan luar negeri.
Tujuan
Pasar Uang adalah:
a. Untuk memenuhi
kebutuhan dana jangka pendek,
b. Untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas,
c. Untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja,
d. Sedang mengalami
kalah kliring.
Adapun
jenis-jenis risiko investasi yang mungkin dihadapi investor dipasar uang yaitu,
risiko pasar, risiko reinvestmen, risiko gagal bayar, risiko inflasi, risiko
valuta, risiko politik, risiko likuiditas.[13]
3. Perusahaan
Asuransi
Secara
umum pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan
asuransi) dengan tertanggung (peserta suransi) yang dengan menerima premi dari
tertanggung, penanggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala
tertanggung mengalami kerugian dan didasarkan atas hidup atau matinya
seseorang.
Asuransi
menurut UU No. 2 tahun 1992 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.[14]
Pengertian
dari sudut pandang syariah ialah, asuransi syariah adalah sebagai salah satu
cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, dimana manusia
senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya
tau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga,
atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, dan usia
tua.[15]
Manfaat
asuransi bagi para peserta ialah, rasa aman dan perlindungan, pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil, berfungsi sebagai tabungan, dan alat
penyebaran risiko. Dan dalam perasuransian memiliki beberapa risiko yaitu,
risiko murni, risiko investasi, risiko individu, dan risiko tanggung gugat.[16]
4. Dana
Pensiun
Dana
pensiun diatur dalam undang-undang No.11 tahun1992 adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana
pensiun juga merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan
suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Tujuan
dana pensiun terhadap peserta yaitu, Memberikan penghargaan kepada karyawannya
yang telah mengabdi, Agar di masa usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil, Memberikan
rasa aman dari segi batiniah, Meningkatkan motivasi karyawan, dan Meningkatkan
citra perusahaan.[17] Dan
fungsi utama dana pensiun bagi para peserta antara lain yaitu, asuransi,
tabungan, dan pensiun[18]
5. Perusahaan
Modal Ventura
Perusahaan
modal ventura menurut Keppres No.61 ahun 1988 adalah bisnis pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan
bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit. Bentuk pembiayaan
tersebut dapat berupa obligasi dengan syarat pengembalian dan bunga yang lebih
lunak misalnya imbalan bagi hasil. Dan jangka waktu penyertaan saham modal
ventura bersifat sementara antara 3-10 tahun. Menurut Keppres No.61 Tahun 1988
paling lama 10 tahun harus sudah diinvestasi.
Sedangkan
modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal
kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu
tertentu dengan berlandaskan prinsip syariah.
Mekanisme
modal ventura terdiri dari tiga unsur yang terlibat secara langsung, pertama
pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya,
kedua profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola onvestasi dan mencari
jenis investasi potensial, dan yang ketiga perusahaan yang membutuhkan modal
untuk mengembangkan usahanya.
Modal
ventura memiliki tujuan dan manfaat. Tujuannya ialah memungkinkan dam
mempermudah pendirian suatu perusahaan baru dan membantu perusahaan yang sedang
mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya dll. Sedangkan manfaatnya
ialah kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar, meningkatkan efisiensi
pendistribusian produk, meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan dan
meningkatkan likuiditas.[19]
6. Lembaga
Pembiyaan
Lembaga
pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang
kusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
lembaga pembiayaan yang mencakup usaha sewa guna usaha, anjak piutang
(factorin), usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen (KMK No.448/KMK.017/2000
tentang perusahaan pembiayaan yang diubah dengan KMK No.84/PMK.012/2006 tentang
perusahaan pembiayaan).
Pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah adalah pembiayaan berdasarkan persetujuan dan
kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain yang diwajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu
tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Pengelolaan dan pengembangan
perusahaan pembiayaan harus memerhatikan bidang pemasaran, produksi, keuangan,
permodalan, sumber daya insani. Disamping itu harus ditetapkan program kerja
yang jelas, komperhensip, serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus.
Dalam
aturan pembiayaan selain menggunakan sistem konvensional juga dilakukan
berdasarkan prinsip syariah dengan akad-akad yang telah diatur berdasarkan
putusan ketua Bapepam LK No. PER-04/BL/2007. Termasuk didalam lembaga
pembiayaan antara lain:
a. Perusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Perusahaan
sewa guna usaha bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal
yang diinginkan oleg nasabah. Menurut peraturan Menteri Keuangan
No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan yang dimaksud dengan sewa guna
usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara sewa guna usaha dengan hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dengan
demikian, sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa
menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak penyewa memiliki
hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Sedangkan sewa guna usaha syariah
hampir sama hanya dengan berdasarkan pembayaran secara angsuran prinsip
syariah.[20]
b. Perusahaan
Anjak Piutang (Factoring)
Menurut
peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan
anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan. Sedangkan anjak piutang syariah
adalah kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan
berikut pengurus atas piutang tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Anjak
piutang dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah.
c. Perusahaan
Kartu Plastik
Salah
satu kgiatan sistem pembayaran yang saat ini telah berkembang pesat adalah alat
pembayaran dengan kartu plastik. Pada dasarnya kartu plastik adalah kartu yang
diterbitkan oleh bank atau perusahaan tertentu yang dapat digunakan sebagai
alat pembayaran sebagai transaksi atau jasa atau menjamin keabsahan cek yang
dikeluarkan disamping untuk melakukan penarikan uang tunai. Kartu plastik dalam
perkembangannya diakomodasikan dengan keuangan syariah kususnya dalam Fatwa
DSN-MUI No.42/DSN-MUI/V/2004 tentang syariah change card dan
No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti
kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara
para pihak berdasarkan prinsip syariah.[21]
d. Pembiayaan
Konsumen (consumer finace)
Pembiayaan
konsumen adalah kegiataan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan
kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara ansuran pembiayaan konsumen
termasuk kedalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun
lembaga keuangan non bank dalam bentuk perusahaan pembiayaan. Sedangkan
pembiayaan konsumen syariah adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai dengan
prinsip syariah.
7. Perusahaan
Pegadaian
Pegadaian
adalah bentuk lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang
diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana
dalam waktu segera. Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan
menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh
sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Sedangkan
pengertian Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama
barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’
artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak,
tetapi dapat diambil sebagai tebusan.[22]
Pegadaian
secara syariah adalah pegadaian yang dalam
menjalankan operasionalnya berpegang kepada prisnsip syariah. Pegadaian
syariah dilakukan dengan dua akad, yaitu akad raahn dan akad tijarah.
Sebagai
lembaga keuangan non bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman
kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat
tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan
kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian
tersebut mempunyai tugas, tujuan, serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut.
a. Tugas
Pokok
Yaitu menyalurkan uang pinjaman atas
dasar hokum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian
atas dasar materi.
b. Tujuan
pokok
Sifat usaha dan pegadaian pada
prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolah. Oleh karena itu, pegadaian pada
dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut:
1). Turut melaksanakan
program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya
melalui penyaluran uang pinaman atas dasar hokum gadai.
2). Mencegah praktek
pagadaian gelap da pinjaman tidak wajar.
c. Fungsi pokok
pegadaian adalah sebagai berikut:
1). Mengelolah
penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai dengan cara mudah, cepat, aman,
da hemat.
2). Menciptakan dan
mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun
masyarakat.
3). Mengelola keuangan,
perlengkapan, kepegawaian, pendidikan
dan pelatihan.
4). Mengelola
organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaia.
5). Melakukan
penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.[23]
Usaha pegadaian pada
prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Jenis barang yang
dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak.
8. Lembaga
Keuangan Syariah Mikro
a. Lembaga
Pengelolaan Zakat (BAZ dan LAZ)
Sesuai
dengan Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat diamanahkan
untuk memperdayakan lembaga zakat melalui BAZ (Badan Amil Zakat) yang dibentuk
oleh pemerintah dan LAZ (Lembaga Amil
Zakat) yang dapat dibentuk oleh masyarakat. Melalui BAZ dan LAZ ini diharapkan
agar harta umat islam bisa terkonsentrasi pada sebuah lembaga resmi dan dapat
disalurkan secara lebih optimal.
Zakat
adalah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih yang tidak
melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang
telah ditentukan. Tujuan pengelolaan zakat sendiri adalah untuk meningkatkan
pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna
zakat. Hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan dua pola, yaitu pola
konsumtif dan produktif.
b. Lembaga
Pengelolaan Wakaf
Sesuai
amanah Undang-undang No.4 tahun 2004 tentang wakaf dibentuklah Badan Wakaf
Indonesia sebagai lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan
diindonesia. Wakaf sendiri menurut Undang-undang No.4 tahun 2004 adalah perbuatan
hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf
berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Rukun wakaf sendiri
ada 4 yaitu, pertama orang yang berwakaf, kedua benda yang diwakaf kan, ketiga orang
yang menerima manfaat zakat, dan keempat lafaz atau ikrar wakaf (sighat). Harta
benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka
panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh
wakif. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.[24]
9. BMT
(Baitul Mal Wat Tamwil)
Baitul
mal wat tanwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan
bayt al-mal wa al-tanwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif
dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil
bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang
pembiayaan kegiatan kegiatan ekonominya. Selain itu BMT bisa menerima titipan
zakat, infak dan sedekah dan menyalurkanya sesuai amanahnya.
Tujuan
BMT yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada
kususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan sifat BMT yaitu memiliki usaha
bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola
secara profesional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat lingkungannya.
BMT
dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang
bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan
sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK (pusat inkubasi bisnis usaha kecil dan
menengah) dan jika telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri
kedalam badan hukum koperasi.[25]
BAB III
PENUTUP
Lembaga
keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan
bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga keuangan dapat berupa menghimpun dana
dengan menawarkan berbagai skema, menyalurkan dana dengan skema atau melakukan
kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana sekaligus, dimana kegiatan usaha
lembaga keuangan diperruntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumen,
dan kegiatan distribusi barang dan jasa.
Fungsi
lembaga keuangan dapat ditinjau dari empat aspek, yaitu dari sisi jasa-jasa
penyedia financial, kedudukanya dalam sistem perbankan, sistem finansial, dan
sistem moneter.
Struktur
lembaga keuangan terdiri dari dua yaitu lembaga keuangan bank dan non-bank.
Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Lembaga
keuangan non-bank adalah semua badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi
perusahaan-perusahaan. Lembaga yang terdapat di lembaga
keuangan non-bank yaitu, pasar modal, pasar uang, perusahaan asuransi,
perusahan modal ventura, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan
pegadaian, lembaga keuangan syariah
mikro, dan Baitul Mal wat Tanwil (BMT).
DAFTAR PUSTAKA
Adjie Pratomo Amry. http://adjieamry.blogspot.com/2012/09/lembaga-keuangan-pengertian-bentuk-dan.html
Anna Rachma,
http://anarahma03.blogspot.com/2013/01/makalah-lembaga-keuangan.html.
Fatwa DSN MUI
No.54/DSN-MUI/X/2008 tentang syariah card.
Handiman, Ade Arthersa
dan Endia. Bank Dan Lembaga Keuangan
Bukan Bank. Jakarta: Indeks, 2006
http://
id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
http://uwah39zzz.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-ruang-lingkup-lembaga_13.html
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:
PTRaja Grafindo Persada, 2008
Martin, Jhon D. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada, jilid 1, 1994
Restika Juhasmi.
http://restikajuhasmi.blogspot.com/2013/01/makalah-bank-dan-lembaga-keuangan.html
Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta:
Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,2004 edisi ke 4
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Jakarta: Kencana,2009
Susilo, Y. Sri dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, 2000
Undang-undang No. 2 Tahun
1992 tentang usaha perasuransian
Wijaya, Faried. Perkreditan, Bank Lembaga-lembaga Keuangan.
BPFE: Yogyakarta. 1999
Wijaya, Syarif. Lembaga
Keuangan Dan Bank. Yogyakarta: BPFE, 2000
[1]
http://uwah39zzz.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-ruang-lingkup-lembaga_13.html
[2] Y. Sri Susilo, dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lain,
(Jakarta: Salemba Empat, 2000) hal 2-3
[3] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan. (Jakarta:
Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,2004 edisi ke 4) hal. 5
[4] Syarif Wijaya, Lembaga Keuangan Dan Bank. (Yogyakarta:
BPFE, 2000) hal 6
[5] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PTRaja Grafindo Persada, 2008) hal
2
[6] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
(Jakarta: Kencana,2009) ha 29-35
[7]
http://anarahma03.blogspot.com/2013/01/makalah-lembaga-keuangan.html
[8] Adjie Pratomo Amry , http://adjieamry.blogspot.com/2012/09/lembaga-keuangan-pengertian-bentuk-dan.html
[9] http:// id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
[10] Anna Rachma, http://anarahma03.blogspot.com/2013/01/makalah-lembaga-keuangan.html.
[11] Adjie Pratomo Amry, http://adjieamry.blogspot.com/2012/09/lembaga-keuangan-pengertian-bentuk-dan.html.
[12] Jhon D Martin, Dasar-Dasar Manajemen Keuangan,(Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada, jilid 1, 1994) hal. 34
[13] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan. (Jakarta: Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,2004 edisi ke 4) hal. 207-208
[14] Undang-undang No. 2
Tahun 1992 tentang usaha perasuransian
[15] Ade Arthersa dan Endia
Handiman, Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank. (Jakarta: Indeks, 2006) hal. 234
[16] Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal
255-256
[17]http://anarahma03.blogspot.com/2013/01/makalah-lembaga-keuangan.html
[18] Y. Sri Susilo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Laiu. (Jakarta:
Salemba Empat, 2000) hal 217
[19] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. hal
260-261
[20] Dahlan Siamat. Manajemen Lembaga Keuangan. Hal 297
[21] Fatwa DSN MUI
No.54/DSN-MUI/X/2008 tentang syariah card.
[22] Restika Juhasmi. http://restikajuhasmi.blogspot.com/2013/01/makalah-bank-dan-lembaga-keuangan.html
[23] Faried Wijaya, Perkreditan, Bank Lembaga-lembaga Keuangan.
(BPFE: Yogyakarta. 1999) hal 52
[24] Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal
448
[25] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah . Hal
468