1. Pengertian dan Dasar Hukum Syirkah
Syirkah/Musyarakah secara etimologi adalah al-ikhtilath yang artinya campur
atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqyuddin. Maksud percampuran di
sini ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga
tidak mungkin untuk dibedakan. [1]
Secara terminologis, menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, syirkah
(musyarakah) adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal
permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan
pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.[2]
Secara terminology, ulamah fiqih beragam pendapat dalam
mendefinisikan syirkah, antara lain:[3]
1) Hanafiah: al-musyarakah adalah
akad yang dilakukan oleh dua orang yang
bersyirkah (bekerjasama) dalam modal dan keuntungan (Ibn ‘Abidin, Radd
al-mukhtar ‘ala ad-dur al-mukhtar (3/364).
Percampuran dua bagian orang atau
lebih yang melakukan kerjasama tanpa ada keistimewaan satu sama lain
(al-Jurjani, at-ta’rifat (111).
2) Malikiah: al-musyarakah adalah
suatu keizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama
terhadap harta mereka (Ad-dardir, Hasyiah ad-dasuki (3/348)
3) Syafi’iah: al-musyarakah adalah
adanya ketetapan hak atas sesuatu bagi dua orang –atau lebih- yang melakukan kerjasama dengan cara yang
diketahui (masyhur) (Al-khathib, Mughni al-muhtaj (2/211)
4) Hanabilah: al-musyarakah adalah berkumpul
(sepakat) dalam suatu hak dan perbuatan/tindakan (Ibn Qudamah, al-mughni
(5/109).
Menurut istilah, yang dimaksud
dengan syirkah, para fuqaha’ berbeda pendapat sebagai berikut:
a. Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan
syirkah ialah:
عَقْدٌبَيْنَ
الْمُتَشَارِ كَيْنَ فِى رَأْسِ الْمَالِ وَالرَّبْحِ
Artinya: “akad antara dua orang
berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan”.[4]
b. Menurut Muhammad al-Syarbini
al-Khatib, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
ثُبُوْتُ
الْحَقِّ لاِثْنَيْنِ فَأَكْثَرَ عَلَى جِهَةِ الشُّيُوْعِ
Artinya: “ketetapan hak pada
sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)”.
c Menurut Syihab al-Din al-Qalyubi
wa Umaira, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
ثُبُوْتُ
الْحَقِّ لاِثْنَيْنِ فَأَكْثَرَ
Artinya: “ketetapan hak pada
sesuatu untuk dua orang atau lebih”.
Dasar Hukum Syirkah
adalah:
1. Al-Quran:
- QS. An-Nisa: 12:
ﻔﻬﻢ ﺸﺮ ﻜﺎﺀ ﻔﻰ ﺍﻠﺜﻠﺚ
Artinya: maka mereka bersekutu dalam yang
sepertiganya.
- QS. Shaad: 24:
ﻮﺍﻦ ﻜﺸﻴﺮﺍﻤﻦ ﺍﻠﺨﻠﻄﺎﺀ ﻠﻴﺒﻐﻲ ﺒﻌﻀﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺒﻌﺾ ﺍﻻﺍﻠﺬﻴﻦ ﺍﻤﻨﻮﺍ ﻮﻋﻤﻠﻮﺍﺍﻠﺼﻠﺤﺖ
Artinya: Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang
yang berserikat itu sebagian berbuat zhalim kepada sebagian yang lain kecuali
orang yang beriman dan beramal soleh).
2. Al-Hadits
Dalam sejumlah hadits Rasulullah disebutkan bahwa ketika
beliau diutus, banyak masyarakat di sekitarnya mempraktikkan kerjasama dalam
bentuk musyarakah dan Rasulullah membolehkan transaksi tersebut, seperti
hadits-hadits di bawah ini:
- HR. Abu Daud no. 2936 (kitab al-buyu’) dan al-Hakim
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
نَا ثَالِثُ
الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ
مِنْ بَيْنِهِمَا ﻮﺠﺎﺀ ﺍﻠﺸﻴﻄﺎﻦ
Artinya: “aku jadi yang ketiga antara dua orang yang
berserikat selama yang satu tidak khianat kepada yang lainnya, apabila yang
satu berkhianat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku darinya”.
Hadits tersebut menurut At-Turmuzi adalah hadits “hasan”
sedang Imam Al-Hakim mengkategorikan sebagai hadits sahih.
- HR. At-Turmuzi dari Amr bin “Auf: (Perdamaian dapat
dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang dapat meharamkan
yang halal dan menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin selalu terikat dengan
syarat-syarat yang mereka telah tentukan, kecuali syarat yang dapat
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram).
- HR. Al-Bukari:
(Allah akan ikut membantu doa untuk orang berserikat, selama di antara mereka
tidak saling menghiananti).
- HR. Abu Daud
dan Al-Hakim: (Tangan (pertolongan) Allah berada pada dua orang yang
bersyarikat (melakukan transaksi musyarakah), selama mereka tidak ada
pengkhianatan).
- HR. At-Thabrani
dari Ibn Umar, Rasulullah bersabda: (Tiada kesempurnaan
iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak
bersuci).
Syarat dan Rukun Syirkah
Hanafiah berpendapat bahwa rukun syirkah hanya
ada satu, yaitu shighat (ijab dan qabul) karena shighat-lah yang mewujudkan
adanya transaksi syirkah.
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa rukun syirkah , yaitu:
1. Shighat
2. Aqidhain
3. Objek syirkah, yaitu modal pokok, tidak boleh
berupa harta yang terutang atau benda yang tidak diketahui karena tidak dapat
dijalankan sebagaimana tujuan syirkah, yaitu mendapat keuntungan.
Adapun yang menjadi syarat syirkah menurut
kesepakatan para ulama, yaitu:
1. Dua pihak yang melakukan transaksi mempunyai
kecakapan/keahlian untuk mewakilkan dan menerima perwakilan.
2. Modal syirkah diketahui
3. Modal syirkah ada pada saat transaksi
4. Besarnya keuntungan diketahui dengan
penjumlahan yang berlaku, seperti setengah, dan lain-lain.
2. Bentuk-bentuk Syirkah dalam Fiqh Muamalah
Jenis-jenis al-musyarakah ada dua: [5]
a. Musyarakah Pemilikan (syirkat al-amlak): yaitu persekutuan (kerjasama
partnership) antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang
dengan salah satu sebab kepemilikan. musyarakah ini dapat tercipta karena
warisan, wasiat, hibah, jaul beli atau
kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu aset oleh dua orang atau
lebih.
Musyarakah pemilikan ini oleh ahli
fiqh dibagi lagi menjadi dua:
-
Syirkah ikhtiari atau perserikatan yang dilandasi pilihan
orang yang berserikat, contoh: dua orang
sepakat berserikat membeli suatu barang atau mereka menerima harta pemberian
(hibah, wasiat, wakaf dsb) maka harta yang mereka beli atau terima secara
berserikat menjadi harat serikat bagi mereka berdua, karena perserikatan muncul
akibat tindakan hukum kedua orang berserikat tersebut.
-
Syirkah Jabari (perserikatan yang muncul secara paksa
bukan atas keinginan orang yang berserikat); yaitu sesuatu yang ditetapkan
menjadi milik dua orang atau lebih tanpa kehendak mereka, seperti harta warisan
yang diterima karena adanya kematian dari salah satu keluarga. Status kepemilikan secara hukum menurut fukaha adalah menjadi milik
masing-masing yang berserikat sesuai haknya dan bersifat berdiri sendiri.
b. Musyarakah
Akad/kontrak
(syirkat al-’uqud) yaitu akad kerjasama antara dua orang atau lebih dan
bersepakat untuk berserikat dalam modal dan keuntungan.
Musyarakah akad terbagi menjadi:
-
Syirkah Al-Mufāwadah adalah transaksi kerjasama antara
dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan suatu porsi dari
keseluruhan dana (modal) dan berpartisipasi dalam kerja/usaha, masing-masing
setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. kata “mufawadah”
adalah “musawah” (kesamaan).
-
Syirkah Inan adalah penggabungan harta atau modal dua
orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya. Boleh satu pihak memiliki
modal lebih besar dari pihak lain. Demikian halnya, dengan beban tanggung jawab
dan kerja, boleh satu pihak bertanggung jawab penuh, sedangkan pihak lain
tidak. Keuntungan dibagi dua sesuai presentase yang telah disepakati. Jika
mengalami kerugian maka resiko ditanggung bersama dilihat dari persentase modal.
Ulama fiqh secara ijma’ (konsensus) membolehkan bentuk transaksi
seperti ini. Landasannya, Rasulullah saw pernah melakukan kerjasama seperti ini
dengan Al-Saib bin Syarik kemudian para sahabatnya melegitimasi kerjasama
tersebut.Namun para ulama fiqh klasik memberikan ketentuan-ketentuan yang berpariasi
dalam kerjasama tersebut: Hanabilah: hanya membolehkan dalam syaraikah al-abdan
(badan) dan syarikah al-maal (harta); Malikiah: mensyaratkan adanya izin
bertindak atas nama kerjasama tersebut dari ke dua pihak; Hanafiah:
mensyaratkan adanya ijab-qabul untuk menjadi representative, sehinga ada amanah
dalam mengembangkan usaha (modal) kerjasama tersebut.
-
Syirkah al-abdan adalah kontrak kerja sama antara dua
orang sepropesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan,
seperti kerjasama para dokter, advokasi, dan kerjasama seprofesi lainnya. Kerjasama ini sering juga disebut “syarikah al-abdân” atau
“syarikah ash-shanâi’”. Malikiah: mensyaratkan adanya kesepakatan dalam jenis
usaha dan tempat kerja; Ulama klasik lainnya: tidak menetapkan syarat semacam
itu, namun Hanafiah: menganggap tidak boleh melakukan kesepakatan kerjasama
semacam ini untuk amlak ‘ammah (fasilitas umum) dan bahkan mereka cenderung
mengkategorikannya sebagai syarikah al-mufawadah.
-
Syirkah
al-Wujuh adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih yang tidak
memiliki modal, namun memiliki “reputasi dan prestise baik” atau ahli dalam bisnis. Dengan reputasi dan
prestise itu, ia membeli barang dengan bentuk kredit lalu menjualnya secara
tunai. Hasil (keuntungan dan kerugian)
dari kerjasama tersebut dibagi berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang
disediakan oleh setiap mitra. Kontrak kerjasama seperti ini tidak memerlukan
modal, karena hanya didasarkan atas kepercayaan dan jaminan tersebut. Kerjasama
seperti ini lazim disebut sebagai syarikah al-mafâlis (syarikah piutang). Ulama
klasik (Malikiah, Syafi’iah, Zhahiriah) cenderung tidak membolehkan; Hanafiah
dan Hanabilah: menganggapnya boleh.
-
Syirkah Al-Mudhārabah
adalah bagian dari kontrak kerjasama yang banyak dipraktikan diberbagai lembaga
keungan dan aktifitas perekonomian syraiah, karena kerjasama ini lebih mengacu
pada profit and loss sharing, di mana pihak pemodal (rabbul maal) memberikan
modal kepada pengusaha (mudharib) supaya dapat mengelolanya dalam bisnis.
Keuntungan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan kesepakatan yang telah
ditetapkan. Syafi’iah: kerjasama berbentuk mudharabah ini tidak boleh dilakukan
kecuali berbentuk “uang tunai” bukan barang. Jumhur
Ulama: membolehkan dengan uang tunai, barang yang bernilai atau yang lainnya.
3. Etika Kerjasama Siddiq dan Amanah
Yang diajarkan Muhammad Saw dalam
berbisnis adalah nilai-nilai universal sebagai berikut:[6]
1. Siddiq (benar, dapat dipercaya)
Termasuk dalam kategori shiddiq diantaranya adalah transparan,
akuntabilitas, terbuka, kredibilitas, benar, jujur dan andal. Dalam perpekstif
manajemen spiritual, komitmen implementasi shiddiq dalam menyampaikan
kebenaran, dari manapun asalnya, harus diberi ruang gerak. Justru disanalah ruh
dari martabat entitas bisnis, bahkan dapat menjadi ikon perusahaan, mampu
mengangkat citra sebagai entitas bisnis yang pelaku-pelakunya memiliki
kredibilitas.
2. Amanah (menepati janji)
Menurut unsur kejujuran, keadilan, peduli, kesadaran, terpercaya,
bertanggung jawab, dan setia kepada komitemen. Dalam lembaga bisnis, amanah
mestinya diletakkan sebagai perioritas awal dalam rekrutmen pegawai. Semakin
besar tugas, wewenang dan tanggung jawab yang diberikan, semakin ketat
keamanahan menjadi syarat promosi. Sejarah membuktikan kehancuran lembaga
bisnis utamanya disebabkan hilangnya amanah dari manajer, pekerja, dan
pengelola perusahaan.
4.
Tujuan dan Manfaat Syirkah (Kerjasama)
H.
Kusnadi (2003) mengatakan bahwa berdasarkan penelitian kerja sama mempunyai
beberapa manfaat, yaitu sebagai berikut: [7]
a) Kerja sama mendorong persaingan di dalam
pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas.
b) Kerja sama mendorong berbagai upaya individu
agar dapat bekerja lebih produktif, efektif, dan efisien.
c) Kerja sama mendorong terciptanya sinergi
sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi semakin rendah yang menyebabkan
kemampuan bersaing meningkat.
d) Kerja sama mendorong terciptanya hubungan yang
harmonis antarpihak terkait serta meningkatkan rasa kesetiakawanan.
e) Kerja sama menciptakan praktek yang sehat
serta meningkatkan semangat kelompok.
f) Kerja sama mendorong ikut serta memiliki
situasi dan keadaan yang terjadi dilingkungannya, sehingga secara otomatis akan
ikut menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.
Tujuan dan manfaat syirkah yaitu:[8]
1. Memberikan keuntungan kepada para anggota
pemilik modal
2. Memberikan lapangan kerja kepada para
karyawannya
3. Memberikan bantuan keuangan dari sebagian
hasil usaha syirkah untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah, dll.
5. Team Work dan Kesuksesan dalam Karir[9]
Dalam
dunia kerja, mustahil seorang diri dapat menggapai kesuksesan tanpa dukungan
solid orang-orang lain dibelakangnya. Tentunya sebuah kesuksesan bisa diraih
dengan kerja sama tim. Mereka yang telah mencapai sukses menyadari hal ini.
Dalam satu tim, kita perlu menanamkan dalam diri bahwa
kita punya tujuan sama, dengan begitu seluruh angota punya antusias yang tinggi
dalam mencapai tujuan bersama. Untuk menyegarkan kembali mengenai pentingnya
kerja tim dalam sebuah unit kerja. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam sebuah kerja tim.
·
Tahu peran dan tanggung jawabnya
Seluruh anggota tim hendaknya tahu peran dan
tanggung jawabnya dengan jelas sehingga anggota tim pun mengetahui kesasaran
yang akan dituju. Saluran pendapat juga harus dibuka lebar sehingga mereka
tidak merasa takut menyatakan pendapat.
Mereka juga harus diberi kesempatan untuk
menunjukan keahliannya, sehingga kontribusi yang diberikannya juga bisa
optimal. Sehingga anggota tim harus bisa memberikan kontribusi terbaik untuk
mencapai tujuan bersama, dalam hal ini diperlukan kekompakan dan rasa
kebersamaan yang kuat antar anggota tim.
·
Menjalin komunikasi yang efektif
Untuk meraih tujuan bersama dalam tim kerja,
diperlukan adanya komunikasi yang efektif antar anggota tim. Komunikasi perlu
dilakukan secara periodik untuk tujuan monitoring ( misalnya: sudah seberapa
jauh tugas diselesaikan) dan koreksi ( misalnya: apakah ada kesalahan yang
perlu diperbaiki dalam menyelesaikan tugas yang telah ditentukan). Dalam sebuah
tim biasanya ada seseorang yang ditunjuk sebagai PO ( Project Officer), yang
bertugas untuk menyinambungkan efektifitas kerja tim tersebut.
·
Membagi kekuasaan ( Shared Power)
Dalam tim sebaiknya ada pembagian kekuasaan,
sehingga tidak ada anggota tim yang terlalu dominan maupun terlalu pasif. Bisa
dibayangkan jika ada anggota “ pemimpin” menunjukan “kekuasaannya” dibidang
keahlian dan tanggung jawabnya. Karena tentunya, mereka yang terlibat akan
merasa bertanggung jawab terhadap capaian dan kesuksesan yang dijadikan
bersama.
·
Menunjukan keahlian
Tim yang terdiri dari anggota-anggota dengan
berbagai keahlian akan saling melengkapi (komplementer) untuk mencapai tujuan.
Berbagai keahlian yang berbeda tersebut niscaya dapat saling menunjang sehingga
pekerjaan menjadi lebih mudah dan tugas lebih cepat diselesaikan. Keahlian yang
berbeda juga bisa saling memperluas perspektif dan pada akhirnya memperkaya
keahlian masing-masing. Jadi setiap anggota tim harus menunjukan keahliannya
tapi bukan untuk merasa yang paling dominan dari anggota lainnya.
·
Apresiasi
Tiap anggota yang telah berhasil melakukan apa
yang menjadi tanggung jawabnya dengan baik, atau telah memberikan kontribusi
positif bagi keuntungan tim, pantas mendapat apresiasi. Tentu saja apresiasi
yang diberikan dengan tulus akan lebih terasa dampaknya. Apresiasi bisa
menambah semangat anggota tim yang bersangkutan untuk terus memacu prestasinya.
Apresiasi tidak harus diberikan dalam bentuk
uang, tapi bisa juga berupa pujian atau pengakuan atas hasil kerja yang baik.
·
Sikap dan pemikiran positif
Kita harus mempunyai sikap dan pemikiran
positif. Dengan demikian setiap masalah atau kendala yang dihadapi dalam kerja
tim bukan lagi menjadi masalah yang berat. Kesulitan akan terlihat lebih mudah
diatasi bila kita telah menanamkan sikap dan pemikiran positif dalam diri
setiap anggota tim. Pada dasaranya kesulitan bukanlah masalah yang harus
dihindari, tetapi tantangan yang harus ditangani.
·
Keadilan = Resolusi konflik
Dalam mencapai tujuan bersama, mungkin saja
terjadi konflik internal dalam tim. Hal ini wajar sebab menyatukan beberapa
kepala butuh waktu dan adaptasi yang tidak sebentar. Yang perlu dipikirkan
lebih lanjut adalah bagaimana menyikapi konflik dalam tim itu. Konflik yang
dikelola dengan baik bisa dijadikan senjata untuk melihat satu masalah dari
berbagai aspek yang berbeda sehingga bisa diperoleh cara pandang baru, inovasi
baru, atau pun perubahan yang memang diperlukan untuk melaju lebih cepat kearah
tujuan.
·
Evaluasi
Evaluasi diperlukan dalam sebuah tim untuk
bisa mengetahui seberapa besar yang sudah dicapai dari kinerja tim. Evaluasi
bisa dilakukan secara periodik selama proses pencapaian tujuan sedang berlangsung.
Ini bisa membantu mendeteksi lebih dini penyimpangan yang sedang terjadi,
sehingga bisa segera diperbaiki.
Daftar Pustaka
http:// kerjatim dan kesuksesan dalam karir
Ghazaly, Abdul Rahman. Dkk. 2010. FIQH MUAMALAT. Jakarta:
Kencana.
Mardani, “FIQH Ekonomi Syariah”, Jakarta: Kencana,
hal. 220
Syafei, Rachmat.2001. FIQIH MUAMALAH.Bandung: CV
PUSTAKA SETIA.
Sabiq, Sayyid. 2003. Fiqh Sunnah jilid 4. Jakarta: Kencana
Sumber
: http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=250
Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/1943515-manfaat-kerja-sama/#ixzz2Ar60mM1D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar