Sukuk Negara merupakan
surat berharga (obligasi)
yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang
akan menerbitkan SBSN ini adalah merupakan perusahaan yang secara khusus
dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV).
SBSN (Surat
Berharga Syariah Negara) atau sukuk negara adalah merupakan suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk
ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.
B. Sukuk Negara Ritel
Sukuk
Negara Ritel merupakan sukuk yang dikeluarkan oleh
pemerintah dan ditujukan bagi individu warga negara Indonesia. Meski sukuk
memiliki pengertian yang sama dengan obligasi konvensional, tetapi sukuk
memiliki perbedaan mendasar. Jika obligasi konvensional tidak mengharuskan
adanya aset yang menjamin (underlying asset), sukuk harus memiliki underlying
assetyang jelas sebagai penjamin.
Instrumen
ini pun dijamin oleh pemerintah dan bebas risiko gagal bayar atau tidak dibayar
pemerintah. Sukuk ritel mulai ditawarkan pada 30 Januari hingga 20 Februari
2009 dengan harga Rp 1 juta per unit. Individu dapat membeli sukuk ritel
tersebut minimal Rp 5 juta melalui 13 agen penjualan yang ditunjuk oleh
pemerintah. Di antaranya adalah Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri, BNI
Sekuritas, CIMB-GK Securities Indonesia, Citibank, HSBC, Reliance Sekuritas,
Trimegah Securities, Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Anugerah Securindo
Indah, Bahana Sekuritas, Danareksa Sekuritas, dan Bank Internasional Indonesia.
C.
Jenis-Jenis Sukuk
Berdasarkan strukturnya terdapat berbagai
jenis, yang dikenal secara international dan telah mendapatkan endorsement dari
The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions
(AAOIFI) adalah :
v Sukuk
Ijarah : Diterbitkan
berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri
atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain
berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan
aset itu sendiri.
v Sukuk
Mudharabah : Diterbitkan berdasarkan perjanjian atau
akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul
maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari
kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang
disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh
pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard
(niat tidak baik dari mudharib).
v Sukuk
Musyarakah : Sukuk
yang diterbitkan berdasarka perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak
atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru,
mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan
maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi
modal masing-masing pihak.
v Sukuk
Istishna : Sukuk
yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak
menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun
harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih
dahulu berdasarkan kesepakatan.
D. Perbedaan
Sukuk Dengan Obligasi
Pada prinsipnya Sukuk mirip dengan Obligasi, dengan perbedaan pokok antara
lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga,
adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) sejumlah tertentu
aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya aqad atau penjanjian
antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu,
sukuk juga harus di struktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman
dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Meskipun terlihat mirip, secara prinsipnya sukuk sangat berbeda dengan obligasi
konvensional. Obligasi konvensional merupakan bukti kepemilikan surat utang
yang mana pemiliknya berhak menerima pembayaran bunga/kupon tiap periode. Namun
sukuk merupakan bukti kepemilikan atas suatu aset yang mana pemiliknya berhak
menerima bagi hasil atas manfaat aset yang diberikan kepada penerbit sukuk.
Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah enam karakteristik sukuk yang
membedakan dengan obligasi konvensional:
v Merupakan
bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat ( beneficial title ).
v Pendapatan
berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan.
v Terbebas
dari unsur riba, gharar dan maysir.
v Penerbitannya
melalui Special Purpose Vehicle.
v Memerlukan
underlying asset.
v Penggunaan
proceeds harus sesuai prinsip syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar