Jumat, 25 Oktober 2013

Sukuk Negara

 A.    Pengertian Sukuk Negara
Sukuk Negara merupakan surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah merupakan perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV).
SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) atau sukuk negara adalah merupakan suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.
B.     Sukuk Negara Ritel
Sukuk Negara Ritel merupakan sukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ditujukan bagi individu warga negara Indonesia. Meski sukuk memiliki pengertian yang sama dengan obligasi konvensional, tetapi sukuk memiliki perbedaan mendasar. Jika obligasi konvensional tidak mengharuskan adanya aset yang menjamin (underlying asset), sukuk harus memiliki underlying assetyang jelas sebagai penjamin.
Instrumen ini pun dijamin oleh pemerintah dan bebas risiko gagal bayar atau tidak dibayar pemerintah. Sukuk ritel mulai ditawarkan pada 30 Januari hingga 20 Februari 2009 dengan harga Rp 1 juta per unit. Individu dapat membeli sukuk ritel tersebut minimal Rp 5 juta melalui 13 agen penjualan yang ditunjuk oleh pemerintah. Di antaranya adalah Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri, BNI Sekuritas, CIMB-GK Securities Indonesia, Citibank, HSBC, Reliance Sekuritas, Trimegah Securities, Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Anugerah Securindo Indah, Bahana Sekuritas, Danareksa Sekuritas, dan Bank Internasional Indonesia.

C.    Jenis-Jenis Sukuk
Berdasarkan strukturnya terdapat berbagai jenis, yang dikenal secara international dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah :
v  Sukuk Ijarah : Diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
v  Sukuk Mudharabah : Diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
v  Sukuk Musyarakah Sukuk yang diterbitkan berdasarka perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
v  Sukuk Istishna : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

D.    Perbedaan Sukuk Dengan Obligasi
Pada prinsipnya Sukuk mirip dengan Obligasi, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus di struktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Meskipun terlihat mirip, secara prinsipnya sukuk sangat berbeda dengan obligasi konvensional. Obligasi konvensional merupakan bukti kepemilikan surat utang yang mana pemiliknya berhak menerima pembayaran bunga/kupon tiap periode. Namun sukuk merupakan bukti kepemilikan atas suatu aset yang mana pemiliknya berhak menerima bagi hasil atas manfaat aset yang diberikan kepada penerbit sukuk. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah enam karakteristik sukuk yang membedakan dengan obligasi konvensional:
v  Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat ( beneficial title ).
v  Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan.
v  Terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir.
v  Penerbitannya melalui Special Purpose Vehicle.
v  Memerlukan underlying asset.
v  Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar