Senin, 17 Juni 2013

Luqatah (Fiqh Muamalah)


PENGERTIAN

           “Al-luqathah” menurut bahasa artinya barang temuan, sedangkan menurut istilah syara’ ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknyaseperti uang, atau pakaian yang ditakutkan akan hilang lalu kemudian diambil/pungut..Kebanyakan kata luqathah dipakai untuk barang temuan selain hewan. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah.

Bila menemukan barang yang hilang apayang harus dilakukan?

1.      Hanafiyah. Mengatakan sunnah, apabila penemu barang itu yakin bila barang tersebut aman ditangannya yang mana suatu saat akan ia serahkan kepada pemiliknya, kalau ragu jangan diambil. Haram, jika niat mengambil barang itu untuk dimiliki.

2.      Malikiyah. Mengatakan haram, jika sadar bahwa dirinya tidak amanah atas harta orang.

3.      Syafi’iyyah. Mengatakan sunnah, jika dirinya amanah atas harta orang. Karena dengan menyimpannya berarti menjaga harta tersebut dari kehilangan.

4.      Imam Ahmad Bin Hambal. Mengatakan bahwa yang lebih utama meninggalkan harta itu dan tidak mengambil dan menyimpannya.

KEWAJIBAN BAGI ORANG YANG MENEMUKAN BARANG

1)      Wajib menyimpannya dan memelihara barang temuan itu dengan baik.

2)      Wajib memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam satu tahun.Rasulullah SAW bersabda :“Siapa yang menyimpan barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memberitakan kepada umum dengan permberitahuan yang luas”. (HR. Muslim).

3)      Wajib memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam satu tahun.Rasulullah SAW bersabda :“Siapa yang menyimpan barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memberitakan kepada umum dengan permberitahuan yang luas”. (HR. Muslim).mengambilnya setelah benda itu dimanfaatkan, maka yang memanfaatkannya harus bersedia untuk menggantinya. Jika yang ditemukan itu memerlukan biaya perwatan, seperti binatang ternak, maka biaya perawatan itu dibebankan kepada pemiliknya. Jika sudah beberapa bulan belum juga datang, maka hewan itu boleh dijual atau dipotong untuk dimakan dan jika pemiliknya datang, maka hasil penjualan hewann itu diserahkan kepada pemiliknya atau hewan yang dipotong itu diganti harganya. Rasulullah SAW bersabda :“Maka jika datang orang yang mempunyai barang tersebut, maka dialah yang lebih berhak atas barang itu.” (Hr. Ahmad).


Memanfaatkan Menggunakan Barang Temuan

1)      Jika barang tersebut merupakan sesuatu yang tidak terlalu berharga dimana si pemilik yang kehilangan tersebut tidak terlalu mempedulikannya atau tidak sedih atas kehilangan sesuatu tersebut seperti beberapa buah korma, anggur, jajanan, tongkat, pakaian bekas dan yang semisalnya, maka diperbolehkan bagi yang menemukannya untuk memakannya (jika itu makanan) atau mempergunakan dan memanfaatkannya langsung tanpa harus mengumumkannya dan menjaganya. hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Jabir rodhiyallahu 'anhu : "Rasulullullah Saw memberikan rukhsoh kepada kami pada tongkat, cambuk, biji2an dan yang semisalnya, untuk mengambilnya dan memanfaatkannya" (Hr. Abu daud)

2)      Jika barang tersebut merupakan barang berharga, dimana si pemilik yang kehilangan tersebut sedih dan merasa kehilangan yang sangat atas hilangnya barang tersebut, maka diwajibkan kepada orang yang menemukannya untuk mengumumkannya selama setahun penuh, baik itu di pintu-pintu masjid (papan pengumuman), dan khalayak ramai, baik media cetak atau media lainnya seperti radio dan sebagainya. jika selama tenggang satu tahun itu ada yang mengakusebagai pemiliknya dan dapat membuktikan kepemilikannya, maka barang tersebut harus diserahkan. namun jika tidak ada, maka barang tersebut menjadi haknya. dia boleh menggunakannya dengan catatan jika dikemudian harisipemilik sahnya datang, maka ia siap menggantinya.

3)      'Luqthotul Haram' yang dimaksud dengan luqthotul haram adalah barang temuan yang ditemukan ditanah suci makkah. Tidak dibenarkan untuk mengambil barang yang ditemukan ditanah suci, kecuali jika ia takut barang tersebut hilang. dan bagi orang yang menemukannya, maka ia harus mengumumkannya selama ia berada di makkah, dan ketika ia hendak meninggalkan Tanah suci Makkah maka ia harus menyerahkan barang tersebut kepda Hakim (orang yang berwenang dalam hal tersebut). dan tidak dibenarkan sama sekali bagi penemunya untuk memilikinya, apalagi memanfaatkannya.

4)      Luqthotul Hayawan (barang temuan yang berupa binatang) atau disebut juga Dhoollatul hayawan (binatang hilang). jika hewan tersebut adalah kambing yang ditemukan ditanah lapang (bukan ditempat gembalaan), maka diperbolehkan untuk mengambilnya dan memanfaatkannya (memotongnya misalnya) berdasarkan sabda Nabi diatas "untukmu, atau saudaramu, atau serigala" , Namun jika hewan itu berupa Onta, maka tidak dibenarkan untuk mengambilnya apalagi memanfaatkannya,

Rukun Luqathah :


1.      Ada yang mengambil :

jika yang mengambil adalah orang yang tidak adil, hakim berhak mencabut barang itu dari orang tersebut dan memberikannya kepada orang yang adil dan ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya adalah anak kecil, hendaklah diurus oleh walinya

2.      Bukti barang temuan : Sesuatu yang ditemukan ada 4 macam :


Pertama.Barang yang dapat disimpan lama (seperti emas dan perak) hendaklah disimpan di tempat yang sesuai dengan keadaan barang itu, kemudian diberitahukan kepada umum di tempat-tempat yang ramai selama setahun. Hendaklah pula dikenal beberapa sifat barang yang ditemukannya itu, umpamanya tempat, tutup, ikat, timbangan, atau bilangannya. Sewaktu memberitahukannya hendaklah sebagian dari sifat-sifat itu diterangkan, jangan semuanya, agar tidak terambil oleh orang-orang yang tidak berhak. Sabda Nabi Muhammad Saw:
Dari Zaid bin Khalid, “Sesungguhnya Nabi SAW telah ditanya orang masalah keadaan emas atau perak yang ditemukan. Sabda beliau; ‘Hendaklah engkau ketahui tempat dan ikatnya, kemudian hendaklah engkau beritahukan selama satu tahun. Apabila datang yang punya, hendaklah engkau beritakan kepadanya. Kalau sudah setahun dia tidak datang, maka terserah kepadamu.”


Kedua.Barang yang tidak tahan disimpan lama, seperti makanan. Orang yang mengambil barang seperti ini boleh memilih antara mempergunakan barang tersebut, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang; atau ia jual, uangnyahendaklah ia simpan agar kelak dapat diberikannya kepada pemiliknya apabila bertemu.
            Ketiga.Barang yang dapat tahan lama dengan usaha (memerlukan perawatan), seperti susu, dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya (dijual atau dibuat keju)

Keempat.Suatu yang membutuhkan nafkah, yaitu binatang atau manusia (umpamanya anak kecil).

Sedangkan binatang ada dua macam :


a)      Binatang yang kuat : berarti dapat menjaga dirinya sendiri terhadap binatang yang buas, misalnya unta, kerbau, kuda; binatang seperti ini lebih baik dibiarkan saja, tidak usah diambil. Sabda Rasulullah SAW: Dari Zaid bin Khalid, “seseorang telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang keadaan unta yang sesat. Rasulullah SAW menjawab ‘biarkan sajalah, tak usah engkau pedulikan . (Riwayat Bukhari dan Muslim)

b)      binatang yang lemah : berarti tak dapat menjaga dirinya sendiri terhadap bahaya binatang yang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil. Kemudian diharuskan melakukan 3 cara:

1.      Disembelih, lalu dimakan, dengan syarat sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan pemiliknya.

2.      Dijual, dan uangnya disimpan agar dapat diberikan kepada pemiliknya.


3.      Dipelihara dan diberi makan dengan maksud menolong semata-mata.
Rasulullah bersabda: Dari Zaid bin Khalid, ‘seseorang telah bertanya kepada Rasullulah SAW tentang keadaan kambing yang sesat. Beliau menjawab, ‘Ambillah olehmu kambing itu, karena sesungguhnya kambing itu untukmu, kepunyaan saudaramu, atau tersia-sia dimakan srigala.” (Riwayat Bukhari dan Muslim) 
Kalau barang yang didapat itu barang yang besar atau berharga, hendaklah diberitahukan dalam kurun waktu satu tahun. Tetapi kalau barang yang kecil-kecil (tidak begitu berharga), cukup diberitahukan dalam masa kira-kira yang kehilangan sudah tidak mengharapkannya lagi.Apabila yang ditemukan itu adalah manusia, maka wajib kifayah atas muslim mengambil dan menjaganya, begitu juga mendidiknya, serta wajib dititipkan kepada orang yang dipercaya serta bersifat adil. Biaya hidupnya, kalau ia membawa harta benda atau diketahui bahwa ia mempunyai harta, diambilkan dari hartanya sendiri. Tetapi bila dia tidak memiliki harta, biaya hidupnya diambilkan dari baitul-mal atau atas tanggungan umat islam yang mampu. Firman Allah SWT :

Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”

(Al-Maidah:32)


HikmahLuqathah
            Hikmah dalam barang temuan (Luqathah) merujuk kepada pahala yang besar dari Allah SWT di hari yang mana harta dan anak tidak diberi manfaat apapun kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang baik yang didapatkan oleh orang yang memungut barang temuan itu. Ditambah lagi hal itu akan mengingatkan seseorang untuk bersyukur atas perbuatan baik dan memegang teguh amanah sampai pada batas waktu yang ditentukan oleh syara’.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar