PENGERTIAN
“Al-luqathah”
menurut bahasa artinya barang temuan, sedangkan menurut istilah syara’
ialah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa
pemiliknyaseperti uang, atau pakaian yang ditakutkan akan hilang lalu kemudian
diambil/pungut..Kebanyakan kata luqathah dipakai untuk barang temuan selain
hewan. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah.
Bila
menemukan barang yang hilang apayang harus dilakukan?
1.
Hanafiyah. Mengatakan sunnah, apabila penemu barang itu yakin bila
barang tersebut aman ditangannya yang mana suatu saat akan ia serahkan kepada
pemiliknya, kalau ragu jangan diambil. Haram, jika niat mengambil barang
itu untuk dimiliki.
2.
Malikiyah. Mengatakan haram, jika sadar bahwa dirinya tidak amanah
atas harta orang.
3.
Syafi’iyyah. Mengatakan sunnah, jika dirinya amanah atas harta orang.
Karena dengan menyimpannya berarti menjaga harta tersebut dari kehilangan.
4.
Imam
Ahmad Bin Hambal. Mengatakan
bahwa yang lebih utama meninggalkan harta itu dan tidak mengambil dan
menyimpannya.
KEWAJIBAN BAGI ORANG YANG MENEMUKAN BARANG
1) Wajib
menyimpannya dan memelihara barang temuan itu dengan baik.
2) Wajib
memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang
tersebut dalam satu tahun.Rasulullah SAW bersabda :“Siapa yang menyimpan
barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memberitakan
kepada umum dengan permberitahuan yang luas”. (HR. Muslim).
3) Wajib
memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang
tersebut dalam satu tahun.Rasulullah SAW bersabda :“Siapa yang menyimpan
barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memberitakan
kepada umum dengan permberitahuan yang luas”. (HR. Muslim).mengambilnya
setelah benda itu dimanfaatkan, maka yang memanfaatkannya harus bersedia untuk
menggantinya. Jika yang ditemukan itu memerlukan biaya perwatan, seperti
binatang ternak, maka biaya perawatan itu dibebankan kepada pemiliknya. Jika
sudah beberapa bulan belum juga datang, maka hewan itu boleh dijual atau
dipotong untuk dimakan dan jika pemiliknya datang, maka hasil penjualan hewann
itu diserahkan kepada pemiliknya atau hewan yang dipotong itu diganti harganya.
Rasulullah SAW bersabda :“Maka jika datang orang yang mempunyai barang tersebut,
maka dialah yang lebih berhak atas barang itu.” (Hr. Ahmad).
Memanfaatkan
Menggunakan Barang Temuan
1) Jika barang
tersebut merupakan sesuatu yang tidak terlalu berharga dimana si pemilik yang
kehilangan tersebut tidak terlalu mempedulikannya atau tidak sedih atas
kehilangan sesuatu tersebut seperti beberapa buah korma, anggur, jajanan,
tongkat, pakaian bekas dan yang semisalnya, maka diperbolehkan bagi yang
menemukannya untuk memakannya (jika itu makanan) atau mempergunakan dan
memanfaatkannya langsung tanpa harus mengumumkannya dan menjaganya. hal ini
sebagaimana yang disampaikan oleh Jabir rodhiyallahu 'anhu : "Rasulullullah
Saw memberikan rukhsoh kepada kami pada tongkat, cambuk, biji2an dan yang
semisalnya, untuk mengambilnya dan memanfaatkannya" (Hr. Abu daud)
2) Jika barang
tersebut merupakan barang berharga, dimana si pemilik yang kehilangan tersebut
sedih dan merasa kehilangan yang sangat atas hilangnya barang tersebut, maka
diwajibkan kepada orang yang menemukannya untuk mengumumkannya selama setahun
penuh, baik itu di pintu-pintu masjid (papan pengumuman), dan khalayak ramai,
baik media cetak atau media lainnya seperti radio dan sebagainya. jika selama
tenggang satu tahun itu ada yang mengakusebagai pemiliknya dan dapat
membuktikan kepemilikannya, maka barang tersebut harus diserahkan. namun jika
tidak ada, maka barang tersebut menjadi haknya. dia boleh menggunakannya dengan
catatan jika dikemudian harisipemilik sahnya datang, maka ia siap menggantinya.
3) 'Luqthotul
Haram' yang dimaksud dengan luqthotul haram adalah barang temuan yang ditemukan
ditanah suci makkah. Tidak dibenarkan untuk mengambil barang yang ditemukan
ditanah suci, kecuali jika ia takut barang tersebut hilang. dan bagi orang yang
menemukannya, maka ia harus mengumumkannya selama ia berada di makkah, dan
ketika ia hendak meninggalkan Tanah suci Makkah maka ia harus menyerahkan
barang tersebut kepda Hakim (orang yang berwenang dalam hal tersebut). dan
tidak dibenarkan sama sekali bagi penemunya untuk memilikinya, apalagi
memanfaatkannya.
4) Luqthotul
Hayawan (barang temuan yang berupa binatang) atau disebut juga Dhoollatul
hayawan (binatang hilang). jika hewan tersebut adalah kambing yang ditemukan
ditanah lapang (bukan ditempat gembalaan), maka diperbolehkan untuk
mengambilnya dan memanfaatkannya (memotongnya misalnya) berdasarkan sabda Nabi
diatas "untukmu, atau saudaramu, atau serigala" , Namun jika hewan
itu berupa Onta, maka tidak dibenarkan untuk mengambilnya apalagi
memanfaatkannya,
Rukun Luqathah :
1.
Ada yang mengambil :
jika yang mengambil adalah orang yang tidak adil, hakim berhak mencabut
barang itu dari orang tersebut dan memberikannya kepada orang yang adil dan
ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya adalah anak kecil, hendaklah diurus
oleh walinya
2.
Bukti barang temuan : Sesuatu yang ditemukan
ada 4 macam :
Pertama.Barang yang dapat disimpan lama (seperti
emas dan perak) hendaklah disimpan di tempat yang sesuai dengan keadaan barang
itu, kemudian diberitahukan kepada umum di tempat-tempat yang ramai selama
setahun. Hendaklah pula dikenal beberapa sifat barang yang ditemukannya itu,
umpamanya tempat, tutup, ikat, timbangan, atau bilangannya. Sewaktu
memberitahukannya hendaklah sebagian dari sifat-sifat itu diterangkan, jangan
semuanya, agar tidak terambil oleh orang-orang yang tidak berhak. Sabda Nabi
Muhammad Saw:
Dari Zaid bin Khalid, “Sesungguhnya Nabi SAW telah ditanya orang masalah keadaan emas atau perak yang ditemukan. Sabda beliau; ‘Hendaklah engkau ketahui tempat dan ikatnya, kemudian hendaklah engkau beritahukan selama satu tahun. Apabila datang yang punya, hendaklah engkau beritakan kepadanya. Kalau sudah setahun dia tidak datang, maka terserah kepadamu.”
Dari Zaid bin Khalid, “Sesungguhnya Nabi SAW telah ditanya orang masalah keadaan emas atau perak yang ditemukan. Sabda beliau; ‘Hendaklah engkau ketahui tempat dan ikatnya, kemudian hendaklah engkau beritahukan selama satu tahun. Apabila datang yang punya, hendaklah engkau beritakan kepadanya. Kalau sudah setahun dia tidak datang, maka terserah kepadamu.”
Kedua.Barang yang tidak tahan disimpan lama,
seperti makanan. Orang yang mengambil barang seperti ini boleh memilih antara
mempergunakan barang tersebut, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu
dengan yang punya barang; atau ia jual, uangnyahendaklah ia simpan agar kelak
dapat diberikannya kepada pemiliknya apabila bertemu.
Ketiga.Barang yang dapat tahan lama dengan usaha (memerlukan perawatan), seperti susu, dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya (dijual atau dibuat keju)
Ketiga.Barang yang dapat tahan lama dengan usaha (memerlukan perawatan), seperti susu, dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya (dijual atau dibuat keju)
Keempat.Suatu
yang membutuhkan nafkah, yaitu binatang atau manusia (umpamanya anak kecil).
Sedangkan binatang ada dua macam :
a)
Binatang yang kuat : berarti dapat menjaga
dirinya sendiri terhadap binatang yang buas, misalnya unta, kerbau, kuda;
binatang seperti ini lebih baik dibiarkan saja, tidak usah diambil. Sabda
Rasulullah SAW: Dari Zaid bin Khalid, “seseorang telah bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang keadaan unta yang sesat. Rasulullah SAW menjawab
‘biarkan sajalah, tak usah engkau pedulikan . (Riwayat Bukhari dan Muslim)
b) binatang
yang lemah : berarti tak dapat menjaga dirinya sendiri terhadap bahaya binatang
yang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil. Kemudian diharuskan
melakukan 3 cara:
1. Disembelih,
lalu dimakan, dengan syarat sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan
pemiliknya.
2. Dijual,
dan uangnya disimpan agar dapat diberikan kepada pemiliknya.
3. Dipelihara
dan diberi makan dengan maksud menolong semata-mata.
Rasulullah bersabda: Dari Zaid bin Khalid, ‘seseorang telah bertanya kepada Rasullulah SAW tentang keadaan kambing yang sesat. Beliau menjawab, ‘Ambillah olehmu kambing itu, karena sesungguhnya kambing itu untukmu, kepunyaan saudaramu, atau tersia-sia dimakan srigala.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Kalau barang yang didapat itu barang yang besar atau berharga, hendaklah diberitahukan dalam kurun waktu satu tahun. Tetapi kalau barang yang kecil-kecil (tidak begitu berharga), cukup diberitahukan dalam masa kira-kira yang kehilangan sudah tidak mengharapkannya lagi.Apabila yang ditemukan itu adalah manusia, maka wajib kifayah atas muslim mengambil dan menjaganya, begitu juga mendidiknya, serta wajib dititipkan kepada orang yang dipercaya serta bersifat adil. Biaya hidupnya, kalau ia membawa harta benda atau diketahui bahwa ia mempunyai harta, diambilkan dari hartanya sendiri. Tetapi bila dia tidak memiliki harta, biaya hidupnya diambilkan dari baitul-mal atau atas tanggungan umat islam yang mampu. Firman Allah SWT :
Rasulullah bersabda: Dari Zaid bin Khalid, ‘seseorang telah bertanya kepada Rasullulah SAW tentang keadaan kambing yang sesat. Beliau menjawab, ‘Ambillah olehmu kambing itu, karena sesungguhnya kambing itu untukmu, kepunyaan saudaramu, atau tersia-sia dimakan srigala.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Kalau barang yang didapat itu barang yang besar atau berharga, hendaklah diberitahukan dalam kurun waktu satu tahun. Tetapi kalau barang yang kecil-kecil (tidak begitu berharga), cukup diberitahukan dalam masa kira-kira yang kehilangan sudah tidak mengharapkannya lagi.Apabila yang ditemukan itu adalah manusia, maka wajib kifayah atas muslim mengambil dan menjaganya, begitu juga mendidiknya, serta wajib dititipkan kepada orang yang dipercaya serta bersifat adil. Biaya hidupnya, kalau ia membawa harta benda atau diketahui bahwa ia mempunyai harta, diambilkan dari hartanya sendiri. Tetapi bila dia tidak memiliki harta, biaya hidupnya diambilkan dari baitul-mal atau atas tanggungan umat islam yang mampu. Firman Allah SWT :
“Dan barangsiapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya”
(Al-Maidah:32)
HikmahLuqathah
Hikmah dalam barang temuan (Luqathah) merujuk kepada pahala yang besar dari Allah SWT di hari yang mana harta dan anak tidak diberi manfaat apapun kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang baik yang didapatkan oleh orang yang memungut barang temuan itu. Ditambah lagi hal itu akan mengingatkan seseorang untuk bersyukur atas perbuatan baik dan memegang teguh amanah sampai pada batas waktu yang ditentukan oleh syara’.
Hikmah dalam barang temuan (Luqathah) merujuk kepada pahala yang besar dari Allah SWT di hari yang mana harta dan anak tidak diberi manfaat apapun kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang baik yang didapatkan oleh orang yang memungut barang temuan itu. Ditambah lagi hal itu akan mengingatkan seseorang untuk bersyukur atas perbuatan baik dan memegang teguh amanah sampai pada batas waktu yang ditentukan oleh syara’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar